MANGUPURA, fajarbadung.com – Menurut informasi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih periode 2025-2030 bakal dilantik pada 7 Pebruari 2025. Namun, sesuai informasi dari KPU Kabupaten Badung, Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih periode 2025-2030 direncanakan bakal dilantik pada 10 Pebruari 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, saat diwawancarai awak media di Balai Banjar Seminyak, Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, (21/1/2025.)
“Tapi, ada juga informasi, bahwa pelantikan tersebut akan mundur lagi dan sebagainya, hal itu bukan menjadi domain kami. Silakan saja, jika itu yang terjadi,” kata Anom Gumanti.
Meski demikian, Anom Gumanti berprinsip bahwa pihak DPRD Kabupaten Badung bakal mempersiapkan diri. Mengingat, setelah dilantik, DPRD Kabupaten Badung bakal melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
“Hal ini yang perlu kita persiapkan. Jadi, saya jujur menyampaikan, bahwa Sidang Paripurna Istimewa itu, Rundown Acara seperti apa, kita juga masih sedikit awam tentang hal itu, sehingga hal itu yang perlu kita persiapkan secara baik,” terangnya.
Soal mundur lagi acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030, Anom Gumanti menyebutkan hal tersebut semestinya harus segera dilantik, namun semua tahapan tersebut kembali tergantung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut.
Mengenai adanya sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyebab mundurnya pelantikan Kepala Daerah termasuk di Bali, Anom Gumanti tidak banyak berkomentar dan mempersilakan hal tersebut berada didalam ranah hukum sesuai aturan yang ada. “Intinya, jika dilaksanakan pada 10 Pebruari 2025 mendatang, kita sudah siap. Dalam arti, siap tempatnya dan juga siap dengan penyambutan beserta undangan dan lain sebagainya,” ujar Anom Gumanti.*Chris