Puspa Negara Apresiasi Perjuangan Prajuru Desa Adat Seminyak Peroleh Hibah Tanah 4,8 Are

0
38
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara didampingi I Putu Sika Adi Putra, saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Badung bersama Prajuru Desa Adat Seminyak dan BPKAD Badung di Balai Banjar Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, (21/1/2025). Foto : Dok - Fajarbadung

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Wayan Puspa Negara mengucapkan syukur atas persetujuan Hibah Tanah ke Desa Adat Seminyak, lantaran hari ini diakui sebagai hari bersejarah bagi masyarakat Desa Adat Seminyak.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Kadek Oka Permadi telah menghibahkan Tanah seluas 4,8 are kepada pihak Desa Adat Seminyak dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Badung yang sudah dalam proses tinggal diturunkan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara didampingi I Putu Sika Adi Putra, saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Badung bersama Prajuru Desa Adat Seminyak dan BPKAD Badung di Balai Banjar Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, (21/1/2025).

See also  Sekda Adi Arnawa Buka Sangeh Festival 2024

Selain rasa syukur, kehadiran Komisi I DPRD Badung sebagai pemegang mandatori persetujuan atas keputusan Bupati Badung, yang tentunya harus melihat secara faktual.

“Itu dilihat lokasinya, keabsahan tempat dan seterusnya. Selain itu, juga hadir Prajuru Desa Adat Seminyak sebagai representasi hadirnya masyarakat seperti ini menunjukkan sebuah performa,” ujar Politikus dari Partai Gerindra ini

Untuk itu, pihaknya dari Komisi I DPRD Kabupaten Badung menyebutkan telah ada sambung rasa antara masyarakat Desa Adat Seminyak dengan Pemkab Badung, yang diwujudkan oleh Bupati Badung dalam bentuk asih bakti Pemkab Badung kepada masyarakatnya. Apalagi, persetujuan tersebut tinggal menunggu rekomendasi secara faktual yang nanti diurus bàgian aset BPKAD Badung.

See also  Kabag Ops Polres Badung Sambut Tim Was Ops Itwasda Polda Bali

Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 disebutkan aset yang telah dihibahkan itu harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di PPAT dan Notaris. “Silakan ini diperkuat, sehingga masyarakat Desa Adat Seminyak sebagai bagian dari masyarakat hukum yang tidak terpisahkan di Kabupaten Badung, meski hubungan batin dengan Pemkab Badung sudah sangat bagus justru dengan pemberian hibah ini menunjukkan bahwa Pemkab Badung mengayomi masyarakat Desa Adat Seminyak secara menyeluruh,” urainya.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Prajuru Desa Adat Seminyak yang telah berjuang sejak tahun 2004. Karena sebelumnya telah dilakukan tukar guling dan pemindahan Puskesmas serta PAUD dan TK ke tmpt lainnya.

See also  Jadi Desa Percontohan, Desa Kuwum Dijadikan Desa Tangguh Dewata

Untuk itu, perjuangan Prajuru Desa Adat Seminyak patut disyukuri, agar terus berlangsung perjuangan dari para pendahulu dan penglingsir hingga sekarang telah sambung menyambung. “Inilah sesungguhnya modal pembangunan kita, perbuatan dari perspektif kebersamaan dan persatuan,” tutup anggota dewan dari Legian ini. (Chris)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)