
BADUNG, Fajarbadung.com – Kabupaten Badung kembali menjadi pusat perhatian dalam upaya penguatan tata kelola pertanahan nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan Kunjungan Kerja Ketua Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada senin (20/7) dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Acara diawali dengan pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Bali.
Kehadiran jajaran pimpinan BPN dari seluruh Bali menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi serta mendukung percepatan berbagai program strategis nasional di sektor pertanahan. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan Ketua Komisi II DPR RI yang memimpin prosesi penyerahan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pemerintah. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset, baik milik lembaga keagamaan maupun pemerintah daerah.
Penerbitan sertipikat tanah wakaf diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Di sisi lain, sertifikasi aset pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperkuat administrasi dan pengamanan barang milik negara maupun daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama DPR RI dan Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat sertifikasi tanah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemegang hak atas tanah, termasuk aset pemerintah dan tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.***

















