Penggelapan Asal Usul Anak, Istri dan Ibu Mertua Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
27
Foto : Tim Kuasa Hukum, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma.SH, dan Sonny Tumbelaka.SH. Dok - Christovao

DENPASAR, The East Indonesia – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, Polresta Denpasar akhirnya berhasil menetapkan sebagai tersangka seorang dokter bernama Karina Candra dan ibu kandungnya bernama Lie Jen Lie. Kedua orang tersebut dilaporkan oleh Rener yang adalah suami dari Karina Candra dengan pasal 401 yakni penggelapan asal usul orang atau anak.

Kuasa hukum Rener, AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH dan Soni Tumbelaka, SH, dalam jumpa media di Denpasar, Kamis (3/9/2026) mengatakan, surat pemberitahuan penetapan kedua tersangka sudah diterimanya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan kedua tersangka yakni Karina Candra dan Ibunya LienJen Lie. Tetapi sebelumnya kami juga sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Artinya, polisi atau penyidik telah bekerja secara professional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tidak dibuat-buat seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

Ia meminta agar publik di Bali perlu melihat kasus ini secara secara jelas dan terang. Jelas artinya polisi sudah melakukan proses hukum secara bertahap, sesuai alurnya, mulai dari Dumas (pengaduan masyarakat) dinaikan menjadi laporan, disidik, bukti dan saksi yang mengarah ke kedua tersangka. Sedangkan terang artinya, ada SPDP, ada SP2HP, ada surat penetapan tersangka dan surat ini juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar. “Kami juga berharap agar setelah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar, agar tidak banyak P19, atau tidak terlalu banyak P19. Sebab alur proses hukumnya jelas. Fakta hukumnya juga tidak dibuat-buat,” ujarnya.

See also  Satgas Hikmast Bali Bikin Gadis SMA Cacat Seumur Hidup

Ia juga menegaskan bahwa laporan tentang pasal 401 khususnya penggelapan asal usul orang atau anak yang dilakukan oleh seorang ibu kandung baru pertama kali terjadi di Indonesia dan di Bali. Sebab, biasanya pasal ini dilakukan oleh para lelaki atau suami dan wanita atau isteri selalu menjadi korban. Kali ini Karina Candra dan Ibunya LienJen Lie menjadi pelaku dan korbannya adalah seorang suami atau laki-laki yang adalah suami dari Karina Candra. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung yang melahirkan seorang bayi, dan kemudian berupaya untuk menggelapkan asal usul anaknya agar tidak diketahui oleh ayah kandungnya.

“Hingga saat ini, klien kami Rener belum pernah melihat anaknya sendiri sejak dilahirkan sekitar 6 bulan lalu. Ayah kandungnya tidak diizinkan untuk melihat anaknya sendiri,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum lainnya Sony Tumbelaka mengatakan, Karina Candra adalah seorang dokter umum. Sebagai seorang dokter, harusnya Karina Candra lebih paham bagaimana mungkin seorang suami tidak bisa melihat anaknya sendiri.

“Saat ini Rener tidak pernah melihat anaknya, apalagi menggendong anaknya,” ujarnya. Untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan Karina Candra ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa anggota IDI sudah menjadi tersangka dan harus diproses secara hukum dan bila perlu dicabut izinnya.

See also  Justin Bule Amerika yang Aniaya Bule Italia Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Fakta hukum lain yang menarik adalah kliennya digugat cerai oleh tersangka. Dalam gugatan cerai tersebut tidak disertai akta perkawinan, tersangka mengaku belum menikah, dan belum pernah hamil. Itulah sebabnya, dalam materi gugatan cerai tidak pernah disinggung tentang hak asuh anak, tidak pernah disinggung tentang nafkah yang didapat dari pihak suami setelah cerai. Fakta hukum inilah yang membuat kliennya mengaku Re-konvensi atau gugatan balik.

“Kami sudah mengajukan rekonvensi. Bila ditolak maka kami akan banding sampai kapan pun. Kami pastikan tidak akan ada cerai, kami akan terus banding sampai kapan pun,” tegas Sony.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Rener seorang suami melaporkan istrinya Karina Candra hanya karena melahirkan di tempat dan tanggal berbeda dengan yang diinginkan oleh suaminya. Awalnya, suaminya minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami. Namun perjalanan waktu karena darurat dan pendarahan, istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihan istri. Peristiwa ini berujung Laporan Polisi dengan Nomor LP : LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya hanya merupakan Dumas dengan Nomor DUMAS : Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.

See also  Perhimpunan Jurnalis PENA NTT Kecam AWK Fitnah Keji Terhadap Wartawan Kompas.Com

Mulai saat melahirkan hingga saat ini, Rener belum menemui istrinya dan menengok bayinya hanya karena melahirkan di tanggal yang berbeda dengan RS yang berbeda. Rene malah mendatangi Polresta Denpasar pada tanggal 10 Maret 2026 untuk melaporkan istrinya yang baru melahirkan belum 1 bulan dengan laporan menggelapkan asal usul orang seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana ancaman selama 6 tahun. Saat laporan ini dibuat, Karina Candra baru selesai menjalankan operasi caesar yang butuh waktu untuk menyembuhkan jahitan di tubuhnya. Akibat laporan tersebut, Karina Candra arus bolak balik ke polisi untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini Karina Candra sudah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

(Visited 3 times, 3 visits today)