SINGARAJA, Fajarbadung.com – Seorang mahasiswa semester 7 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja berinisial AS (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Buleleng karena kasus persetubuhan. Mahasiswa asal Sumatera Utara itu dipolisikan karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. Darma Diatmika mengatakan bahwa korban berinisial KD yang masih duduk dibangku SMP ini awalnya berkenalan dengan AS di media sosial (medsos). Setelah saling mengenal mereka kemudian berpacaran. Singkat cerita, keduanya sepakat bertemu di sebuah kos-kosan di wilayah Buleleng pada 16 November 2024. Saat itulah mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Berhubungan sudah dua kali di bulan November tahun lalu,” kata Darma Senin (20/1/2025).
Darma Diatmika menjelaskan, perbuatan keduanya akhirnya diketahui oleh orang tua KD pada 28 November 2024. Mereka pun meminta KD untuk memanggil AS ke rumah. Setelah ditanya oleh orang tua korban, AS mengaku telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.
“Dengan hal itu orang tua merasa keberatan. Kasus ini dilaporkan 11 Desember 2024. Kemudian kejadiannya itu terjadi sudah lama, 16 november 2024,” katanya.
Tak berselang lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.(Wis)