DENPASAR, Fajarbadung.com – Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang menewaskan satu ayah bersama dua anaknya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan memunculkan sejumlah fakta yang membuat jalannya sidang semakin menegangkan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Mereka terdiri dari dua anggota kepolisian, satu saksi mata di lokasi kejadian, serta istri korban, Ellen Hanggono. Persidangan dibuka dengan keterangan dua anggota polisi yang menangani kecelakaan tersebut. Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat sang bapak bonceng dua anak ini nyalip truk tangki air.
Selain itu, lokasi kecelakaan diketahui berada di ruas jalan yang memiliki marka garis putih utuh di tengah jalan. Marka tersebut merupakan tanda larangan bagi pengendara untuk mendahului maupun berpindah jalur dengan melintasi garis pembatas. Secara aturan, garis putih tidak putus itu biasanya dipasang di titik-titik rawan. Artinya, setiap pengendara wajib tetap berada di jalurnya masing-masing demi menjaga keselamatan.
Dari hasil olah TKP, saat yang bersamaan, yakni ketika menyalip, keluar mobil ford dari salah satu gang. Ayah bersama-anak-anaknya korban meninggal dunia setelah terlindas truk tangki air.
Keterangan serupa juga diperkuat oleh saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. Namun suasana sidang mulai berubah saat Ellen Hanggono, istri almarhum Patrick Hanggono, memberikan kesaksiannya.
Dengan suara bergetar, perempuan 47 tahun itu menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ellen menilai ada kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa suaminya, Patrick Hanggono, 55, bersama dua putranya, Rory Max Hanggono, 13, dan Nathan Mark Hanggono, 6.
Menurut dia, kemunculan sebuah mobil Ford yang keluar dari gang secara mendadak menjadi pemicu awal kecelakaan. “Karena selain ukur depan mobil sangat panjang, dan sebagian tubuh mobil berada di jalan umum, itulah yang menurut saya menjadi penyebab utama,” cetusnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, saat itu suaminya yang mengendarai sepeda motor diduga terkejut melihat mobil tersebut, kehilangan kendali, lalu terjatuh.
Nahas, dari arah yang sama melaju truk tangki air yang kemudian melindas ketiganya.
“Tapi yang saya sayangkan dalam persidangan ini, tersangka yang kini berstatus terdakwa hanya sopir truk tangki air. Mobil ford tidak sama sekali,” ujar Ellen di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengemudi mobil Ford juga patut dimintai pertanggungjawaban karena berada dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan fatal itu.
“Saya ingin pengemudi mobil Fort ini juga diadili,” pintanya kepada majelis. Pengakuan para saksi ini membuat Jaksa dan Majelis Hakim terkejut. Pernyataan itu sontak memancing reaksi di ruang sidang. Majelis hakim terlihat aktif melontarkan sejumlah pertanyaan tentunya menggali lebih dalam keterangan Ellen, terutama soal alasan mengapa pengemudi mobil Ford tidak ikut diproses hukum, karena menurut saksi, keberadaan kendaraan itu merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung maut.
Dengan nada penuh emosi, Ellen menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi mendiang suami dan kedua anaknya. Lagi-lagi ia berharap pengemudi mobil Ford juga dihadapkan ke meja hijau agar terang apakah ada peran dan tanggung jawab dalam tragedi yang merenggut tiga nyawa sekaligus itu.
Di sisi lain, persidangan juga diwarnai bantahan keras dari tim kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki, Theodorus Bani. Kuasa hukum dari LBH Pena NTT, Charlie Y. Usfunan, SH., MH, dan Yarianto Talaumbanua, SH, menilai surat dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Charlie menyebut konstruksi dakwaan terlalu prematur dan belum menggambarkan secara utuh kronologi kecelakaan yang terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 12.15 Wita itu.
“Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa dan penyebab utama kecelakaan,” tegas Charlie usai persidangan. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja melintas di jalur yang dilarang untuk kendaraan truk demi menghindari kemacetan.
Terdakwa juga dinilai lalai karena tidak mengurangi kecepatan saat korban berusaha mendahului. Hingga tahap persidangan saat ini terungkap bahwa petugas kepolisian yang melakukan olah TKP sebelumnya tidak mengetahui secara detail jalur yang dilalui terdakwa. Menurut mereka, fakta di persidangan menunjukkan terdakwa ternyata melintas dari jalur baru yang tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan truk.
Hal itu, kata Kuasa hukum terdakwa, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., menjadi poin krusial dalam menguji keabsahan konstruksi perkara yang sejak awal menyebut terdakwa melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos jalur terlarang. Jika jalur yang dilintasi ternyata bukan jalur lama yang memiliki rambu pembatas, maka unsur kelalaian yang didakwakan jaksa patut diuji lebih mendalam di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan mobil Fort yang disebut muncul mendadak dan diduga menjadi faktor penting yang memicu korban kehilangan kendali. “Kalau memang ada kendaraan lain yang keluar tiba-tiba dan korban kehilangan kendali sendiri, maka unsur kelalaian terdakwa harus diuji lebih dalam,” tegas Charlie didampingi Yarianto usai sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, kesaksian-kesaksian dalam persidangan menjadi salah satu titik penting, tentunya demi membuka kemungkinan adanya fakta baru yang bisa mengubah cara pandang terhadap konstruksi perkara yang selama ini hanya menempatkan sopir truk tangki sebagai terdakwa.Tim kuasa hukum menegaskan, dalam perkara ini majelis hakim harus melihat seluruh rangkaian sebab-akibat secara objektif.
“Kami mengingatkan, tidak setiap kecelakaan yang berujung korban terlindas kendaraan besar otomatis menjadi bentuk kelalaian pengemudi truk,” tutupnya. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***


















