MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Kabupaten Badung mengelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Badung tahun 2022, Kamis, 30 Maret 2023.
Usai sidamg Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk melaporkan kepada DPRD Badung sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihaknya selaku Ketua DPRD Badung sudah menerima dan membuka Rapat Paripurna ini sesuai dengan mekanisme. Bahkan, Laporan Bupati Badung sudah disampaikan dan dibacakan. “Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja Bupati Badung,” terangnya.
Hal tersebut, dikarenakan pada waktu Penetapan Anggaran Induk tahun 2022, pihaknya hanya menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) cuma Rp 2,08 Trilyun dan Anggaran Perubahan menjadi Rp 3,189 Trilyun. “Tetapi, yang terjadi, pada akhir tahun 2022, dimana itu sebetulnya masih dalam pemulihan Covid-19 terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu mencapai Rp 3,71 Trilyun dan hampir Rp 1 Trilyun lebih mencapai targetnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Putu Parwata menyebutkan pendapatan tersebut melampaui target yang ditetapkan, sehingga pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Badung. Dengan demikian, apa yang menjadi persoalan, pasca Covid ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Pada tahun-tahun berikutnya, nanti kami betul-betul bermuara dari tahun 2022, masalah pertanggungjawaban Bupati dan masuk ke 2023, semoga trend pendapatan daerahnya akan menjadi naik terus, karena itu kita dorong terus, supaya konsep pengembangan pariwisata ini betul-betul dijaga dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan, bahwa selaku Bupati Badung, pihaknya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Badung tahun 2022 sebagai salah satu wujud konstitusi, yang bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Badung menetapkan APBD Tahun 2022.
Bahkan, disebutkan LKPJ Bupati Badung tahun 2022 merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk itu, LKPJ tersebut memuat capaian kinerja pembangunan yang diukur berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2022 sebagai penjabaran dari RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. “Nah, hari ini, kita sampaikan dan kemarin sudah diberikan secara dokumennya. Sekarang kita formalkan di DPRD Badung,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati Giri Prasta meyakini, bahwa tugas kenegaraan ini bisa dilakukan sebagai sebuah koreksi yang benar-benar konstitusi, sehingga catatan-catatan nantinya akan diberikan kepada dirinya selaku Bupati Badung, untuk penyempurnaan program-program kedepannya. “Bagaimana membuat masyarakat Badung itu bahagia dan sejahtera, saya kira itu,” lanjut Bupati Giri Prasta, sembari dikatakan koreksi pendapatan Badung saat ini sebesar Rp 4,6 Trilyun.
Terkait pembatalan Piala Dunia U20, Bupati Giri Prasta menyebutkan berpotensi atau tidaknya terhadap Pendapatan Badung, pihaknya belum menghitungnya. “Kita tidak berani untuk berbicara itu dan kami akan menghormati apa yang menjadi keputusan pusat maupun provinsi. Khan begitu. Kabupaten Badung ini, kita harus melakukan hal terbaik,” paparnya.
Soal urusan masalah booking atau tidaknya hotel di Badung, Bupati Giri Prasta belum bisa memastikannya dengan owner masing-masing hotel. “Beda dulu, kita ada G20, kita sudah tahu diawal. Misalkan ada dari Pemerintah Arab Saudi, itu strategis. Itu sudah dibooking sebelumya dan mohon maaf, saya baru pulih ini, sehingga besok akan saya rapatkan itu,” pungkasnya.**Chris