Soal Ketimpangan Nilai TPP, Putu Parwata Usulkan BKD Anggarkan Tahun 2023

0
510
Foto Bersama usai Audiensi di ruang keraj ketua DPRD Badung. Foto : Ist

 

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung menerima audensi rombongan pengurus Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kabupaten Badung di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 4 November 2022.

Dalam audiensi tersebut, Putu Parwata mengatakan, bahwa kehadiran para Kepala Sekolah ini, ingin menyampaikan aspirasinya tentang ketimpangan hak yang diperoleh antara Kepala Sekolah dan Guru. Menurutnya, harus ada penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP antara Kepala Sekolah Negeri, Kepala Sekolah Swasta dengan Guru. “Jadi, disamakan nilai TPP nya dengan Guru. Padahal, mereka ini Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Putu Parwata mengusulkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Badung, agar segera dianggarkan tahun 2023. “Ini jelas, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Khan ada jenjangnya. Sebelumnya, Pengawas Sekolah sudah diakomodir di Perubahan tahun ini, kemudian lanjut di Induk 2023. Guru-guru sudah juga, hari ini giliran Kepala Sekolah. Lupa tentang haknya dia. Kok sedikit dapatnya, dia sampaikan tadi,” jelas Putu Parwata.

See also  Ketut Suiasa Ketua IPSI Bali Pimpin Rapat Kejuaraan Nasional Pencak Silat Remaja 2024

Untuk itu, Putu Parwata berharap, mudah-mudahan hal ini akan segera diatur, supaya hak Kepala Sekolah ini bisa diberikan bantuan pada tahun 2023. “Nanti ada nilai TPP yang lebih terhadap Kepala Sekolah, mengingat Kepala Satuan Pendidikan selama ini menerima TPP sama dengan Guru di sekolah,” paparnya.

Terkait Guru Bahasa Bali, Putu Parwata menyebutkan, bahwa Menpan RB tidak memahami, bahwa di Bali ada kearifan lokal. Menurutnya, Bahasa Bali sebagai bagian mempertahankan pengembangan kearifan lokal.

“Nah, hal ini sebetulnya tinggal disampaikan saja. Nanti kita akan bersurat bersama-sama dengan Pemerintah menyampaikan kepada Menpan RB, agar Guru Bahasa Bali bisa dimasukkan sebagai kearifan lokal. Tinggal penyampaian saja, tidak ada maksud yang lain-lain,” terangnya.

See also  Ketua LPM Legian Kritik Kebijakan Penerapan Tiga Zona Hijau Pariwisata Bali

Hal ini, menurut Putu Parwata, karena ketidaktahuan Menpan RB saja, bahwa setiap sekolah itu ada kearifan lokal. Bahkan, Putu Parwata akan mengusulkan untuk meminta tambahan kearifan lokal buat Guru-Guru Bahasa Bali. “Untuk data-data sudah ada di Dinas Pendidikan,” tegas Putu Parwata.

Sementara itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Badung, I Nyoman Ratana menyampaikan, bahwa pihaknya dari MKKS SMP dan KKKS SD Kabupaten Badung beraudensi dengan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ini bertujuan memberikan masukan tentang penyesuaian TPP Kepala Sekolah Negeri, Kepala Sekolah Swasta dengan Guru, dengan harapan agar nilai TPP yang lebih diberikan terhadap Kepala Sekolah, mengingat selama ini Kepala Satuan Pendidikan menerima TPP sama dengan Guru di sekolah.

See also  Capaian Sensus Online Bali Tertinggi Secara Nasional

“Nilai TPP dibedakan antara Kepala Sekolah dengan Guru disesuaikan jenjangnya. Demikian pula, Kepala Sekolah Swasta dan Guru Swasta kembali bisa menerima insentif, juga TPP rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K diperhatikan sesuai pengabdian Guru menjadi prioritas dan membuka kesempatan bagi semua Guru lainnya,” pungkasnya.*Chris

(Visited 54 times, 1 visits today)