Syarat Lengkap, Dewan Badung Keluarkan Rekomendasi Pengajuan Warga untuk Menjadi Desa Adat

0
167
Caption : Kunker - Tim Komisi 4 DPRD Badung di Desa Adat Karang dalem Tua Desa Bongkasa Pertiwi. Foto : Christovao

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Komisi 4 DPRD Badung I Made Suwardana mengatakan, DPRD Badung sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan permohonan warga dari dua desa adat di Badung agar menjadi desa adat yang definitif. Kedua desa adat yang diajukan menjadi desa adat yang definitif yakni calon Desa Adat Bale Agung yang ada di Desa Adat Induk Cemagi Kecamatan Mengwi, dan calon Desa Adat Karang Dalem Tua yang berada di desa induk Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal.

“Kami menindaklanjuti hasil rapat setelah ada pengajuan dari masyarakat. Kami sudah turun ke lapangan, kami sudah cek syarat administrasi, hubungannya dengan desa induk, dengan desa pendamping, semuanya tidak ada masalah dan tidak ada persoalan yang terjadi di kemudian hari. Setelah semuanya lengkap, maka dewan langsung memberikan rekomendasi agar kedua desa yang tercecer ini bisa diakui sebagai desa adat yang definitif,” ujarnya di Kantor DPRD Badung, Rabu (20/4/2022).

See also  Tim KSP Turun Lapangan Tindaklajuti Aduan Warga Soal Pengadaan Tanah PSN Tol Solo – Yogyakarta di Klaten

Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Badung sudah melalui kunjungan lapangan, pengecekan langsung di kedua wilayah tersebut. Setelah semua syaratnya lengkap, didukung oleh desa adat yang induk, desa adat pendamping, dan dinilai sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah desa adat sendiri maka Dewan Badung langsung mengeluarkan rekomendasi. Namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Badung tidak serta-merta kedua desa itu langsung menjadi desa adat. Perlu lagi ada rekomendasi Bupati Badung, Majelis Madya untuk melahirkan rekomendasi ke tingkat Provinsi Bali. “Kami hanya menindaklanjuti proses pengajuan dari masyarakat. Rekomendasi sudah kami keluarkan. Tapi tidak otomatis langsung menjadi desa adat, sebab akan ada rekomendasi dari Bupati Badung ke Provinsi Bali,” ujarnya.

See also  Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Giri Prasta Launching Aplikasi BAGO

Jika rekomendasi dari Bupati Badung sudah keluar dan bersama dengan Majelis Madya diajukan ke Provinsi Bali maka pihak Provinsi sendiri yang akan memroses secara formal sampai ada penetapan secara definitif dan sah menjadi sebuah desa adat di Bali. Tentu saja pihak provinsi sudah meneliti berbagai kelengkapan dokumen administrasi, tata Kelolah desa adat, hubungan kekerabatan, sosial budaya dan sejenisnya. Bila semuanya sudah lengkap dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari maka kedua desa tersebut akan disahkan menjadi sebuah desa adat.

Dalam kunjungan kerja komisi 4 DPRD Badung tersebut dipimpin langsung Ketua komisi 4 I Made Suwardana, didampingi Nyoman Dirga Yusa, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gede Aryantha, Luh Gede Sri Mediastuti, I Wayan Edi Sanjaya dan Ni Ketut Suweni.

See also  Rayakan HUT Perdana, Prolanis Klinik Anugerah Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Sembako Gratis kepada Peserta Lansia

Penulis|Arnold Dhae|Editor|Chris

(Visited 6 times, 1 visits today)