![hasibuan](https://fajarbadung.com/wp-content/uploads/2023/09/hasibuan-696x313.jpg)
DENPASAR, Fajarbadung.com – Kasus sengketa tanah Laba Pura Dalem Balangan memasuki babak baru terkait diterimanya eksepsi pihak tergugat I Made Tarip Widharta dan kawan-kawan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang tertuang dalam surat perkara Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN Dps yang disampaikan kuasa hukum pihak tergugat I Made Tarip Widharta Harmaini Idris Hasibuan.SH di Bilangan Renon Denpasar, Senin, (11/9/2023).
Harmaini Idris Hasibuan menjelaskan bahwa eksepsi dari kleinnya sudah diterima Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan demikian pihaknya merasa kasus ini susah selesai dan pihaknya akan semakin intens mengawal kasus pidana yang dilakukan oleh pihak pengugat yang didiuga telah melakukan pemalsuan silsilah dan pemalsuan tanda tangan Lurah Jimbaran dan menyeret sekitar 17 orang yang sudah dilaporkan ke Polda Bali.
Hasibuan menyampaikan bersyukur atas diterimanya eksepsi yang diajukan oleh klienya. “Kami bersyukur dan alhamdulilah eksepsi kami diterima Hakim PN Denpasar, dengan demikian saat ini kami fokus pada laporan di Polda Bali yang menyeret 17 orang dengan ancaman pidana, ‘ujar Hasibuan
Disampaikan Hasibuan, kasus ini sangat melelahkan dan syukurnya kami sudah menang dan tinggal mengawal kasus pidananya yang dilakukan pihak pengugat yang memberikan bukti – bukti yang palsu dengan membuat silsilah baru dan memalsukan surat dari Lurah Jimbaran.
Dikatakan palsu karena silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001atas nama I Reyeg yakni sebagai purusa (laki-laki) tapi isi dalam silsilah itu I Riyeg sebagai pradana(perempuan) ini kan aneh dan rancu. Bagaimana di Bali seorang perempuan memilik saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Buat lagi silsilah pada bukti P2 I Riyeg ini memiliki 3 suami, ini kan tidak masuk akal dan tidak mungkin. Seorang perempuan bersuami 3,’ujar Hasibuan didampingi Ketut Arta, SH dan tim kuasa hukum lainya
Hasibuan merasa aneh dan heran, hampir 30 tahun mengawal kasus laba pura dalem Balangan tiba-tiba ada pengarap yang diketahui telah mendapatkan ganti rugi dan tidak ada ikatan hubungan darah melakukan gugatan. ” Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Dimana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur yang disembah juga berbeda. Dan sangat jelas tidka ada hubungan sesana (kewajiban) tidak ada, lalu mau minta hak, ‘ujarnya Hasbuan
Selain itu juga disampaikan Hasibuan, selain Silsilah yang disinyalir palsu, tanda tangan dari Lurah Jimbaran juga disebutnya tidak identik. Bahkan Lurah Jimbaran sudah memberikan keterangan di Polda bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau tanda tangan. Dan ini hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Polda Bali.
Lebih lanjut disampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh para pengugat merupakan suatu gugatan yang tergantung sebab perkara yang sama sedang diperiksa oleh peradilan lain, yaitu peradilan pidana dengan laporan polisi Nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI Tanggal 19 April 2023 (T – 21) tentang adanya dugaan pemalsuan surat dan pengelapan silsilah keturunan yang dilakukan oleh para pengugat memenuhi pasal 263,277 jo. Pasal 55 KUHP Pidana. Ditambahkan Hasibuan bahwa atas tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang dituduhkan kepada para tergugat maka para tergugat membuat laporan kepada Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pengugat memenuhi unsur Pasal 263,277 jo. Pasal 55 KUHP Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI Tanggal 19 Aprim 2023 (T-21).
Sembari menunggu proses hukum ini pihaknya juga berharap ada niat baik dari pihak pengugat untuk secara terbuka mengakui kekalahan ini dan mau meminta maaf kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dan akan sangat elok kalau hal ini yang dilakukan. “ya sesungguhnya kami berharap ada niat baik dari pihak pengugat untuk mengakui kekalahan dalam kasus ini dan mau meminta maaf itu akan lebih elok, kalau soal proses hukum di Polda Bali tetap jalan itu rananya mereka, ‘jelas Hasibuan. *Chris