Terkait Permohonan Hibah Tanah, DPRD Badung Tinjau Kantor Polsek Kuta Utara

0
139
Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST., didampingi Anggota Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra mengecek permohonan Hibah Tanah buat pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, Selasa, (2 April 2024). Foto : Dok - Humas

CANGGU, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Badung melakukan peninjauan hibah tanah untuk pembangunan gedung Polsek Kuta Utara. Terkait hal tersebut,  Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST., didampingi Anggota Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra mengecek permohonan Hibah Tanah buat pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, Selasa, (2 April 2024).

Dalam  kesempatan tersebut, kepada awak media Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST., menyatakan, kegiatan turun ke Polsek Kuta Utara ini, untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 032/26177/Setda/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD buat Hibah Tanah kepada Polsek Kuta Utara yang berlokasi di Desa Canggu, Kuta Utara.

See also  Jalin Sinergitas, Sat Binmas Polres Badung lakukan Koordinasi dengan Camat Petang

“Aset tersebut, tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Kecamatan Kuta Utara SHP Nomor 59 senilai Rp 300.723.400,00 dengan luas keseluruhan 2.550 meter persegi,” terangnya.

Saat terjun ke lokasi, Komisi I DPRD Badung didampingi Kepala BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tapem, dan perwakilan Camat Kuta Utara disertai data permohonan hibah tanah dimaksud.

Menurutnya, tanah tersebut digunakan untuk Kantor Polsek Kuta Utara seluas 1.200 meter persegi dengan alas hak Keputusan Bupati Badung Nomor 472 tahun 2004 tentang pemanfaatan untuk pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Tanah tersebut sangat layak dihibahkan, karena kantor Polsek merupakan kebutuhan daerah. Saat ini diatas tanah tersebut sudah dibangun kantor Polsek Kuta Utara,” paparnya.

See also  Sekda Adi Arnawa Dukung PKS Dukcapil Badung Dengan 2 OPD dan 16 Desa

Selanjutnya, Komisi I DPRD Badung akan menggelar Raker dengan instansi dinas terkait meliputi BPKAD, Bagian Tapem, Bagian Pembangunan dan instansi lainnya. “Setelah itu, barulah kita berikan data-data ke pimpinan, untuk selanjutnya atas nama lembaga Dewan mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.*Chris

(Visited 3 times, 1 visits today)