DPRD Badung Tinjau Permohonan Hibah Tanah Tempat Ibadah ke Polres Badung

0
102
Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, S.T., didampingi Anggota A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra saat mengecek Hibah Tanah untuk tempat ibadah, dengan turun langsung ke Polres Badung, Selasa, (2 April 2024). Foto : Dok - Humas

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Terkait permohonan hibah tanah pembangunan tempat ibadah di Polres Badung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam hal ini Komisi I melakukan peninjauan ke Polres Badung. Peninjauan hibah tanah ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, S.T., didampingi Anggota A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra mengecek Hibah Tanah untuk tempat ibadah, dengan turun langsung ke Polres Badung, Selasa, (2 April 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Badung melibatkan Kepala BPKAD Badung, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan dan Camat Mengwi. Mengingat, mereka membawa data-data mengenai permohonan dimaksud.

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, S.T., menyampaikan, bahwa
tanah tersebut memang sudah digunakan buat pembangunan tempat ibadah, khususnya pura. “Jadi, kami menilai tanah tersebut layak dihibahkan untuk melengkapi fasilitas di Kantor Polres Badung,” tegasnya.

See also  Peduli Kesehatan Anggota, Kapolres serahkan Ratusan Botol Hand Sanitizer ke Personil

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 032/26177/Setda/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait Hibah Tanah kepada Kepolisian Resort Badung yang berlokasi di Mengwitani.

Disebutkan Ponda Wirawan, bahwa tanah tersebut tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan SHP Nomor 4 dengan luas 1.425 meter per segi senilai Rp 2.996.775.000,00. “Tanah tersebut digunakan oleh Polres Badung sebagai tempat ibadah/pura dengan alas hak perjanjian pinjam pakai terhitung 24 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2027,” kata Ponda Wirawan.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan instansi terkait, seperti BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan dan dinas-dinas terkait lainnya guna membahasnya sekali lagi. “Setelah itu, barulah kita serahkan hasil pembahasannya, dan selanjutnya atas nama lembaga, pimpinan Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk hibah tanah,” pungkasnya.*Chris

(Visited 5 times, 1 visits today)