Tiga Hakim PN Denpasar Yang Diduga Menzolimi Ni Luh Widiani Dilaporkan ke Bawas MA

0
498
Agus Widjajanto, SH, Kuasa Hukum Ni Luh Widiani. FOTO - IST.

DENPASAR, FAJARBADUNG – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diadukan tim penasihat hukum, Ni Luh Widiani ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Ketiga hakim adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Ni Luh Widiani dan perkara perdata gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dengan Almahrum (Alm), Eddy Susila Suryadi. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Angeliky Handajani Day sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.

Saat ini, hakim Angeliky Handajani Day sudah pindah tugas di PN Makasar. Sementara hakim Heriyanti menjabat sebagai Ketua PN Singaraja.

Menurut Agus Widjajanto, penasihat hukum Ni Luh Widiani dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, dua putusan yaitu perkara pidana dan perdata, majelis hakim tersebut telah melakukan pelanggaran dan dinilai telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat.

Dalam putusan pidana, Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kependudukan (KTP) dari suaminya, Eddy Susila Suryadi. Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Pori Nomor : LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, Widiani dilaporkan menggunakan NIK dari KTP suaminya yang tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. “Widiani dilaporkan setelah Eddy Susila Suryadi meninggal, 20 Januari 2019. Seandainya NIK dari KTP Eddy Susila Suryadi tidak terdaftar, tidak mungkin Dinas Dukcapil menerbitkan Akta Perkawinan saat itu,” ungkap Agus Widjajanto saat dikonfirmasi, Senin, (21/3/2022).

See also  Patahkan Lengan Wanita, Dua Anggota Satgas Asal Suma Timur Ditangkap

Menurutnya, majelis hakim dalam putusannya yang menghukum Ni Luh Widiani dengan pidana penjara selama 14 bulan tidak mempertimbangkan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim mengabaikan dan menolak permohonan tim penasihat hukum untuk melihat dan mempertimbangkan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara berupa Akta RUPS tanggal 17 Juni 2013 dan Berita Acara RUPS PT Jayakarta Balindo tanggal 20 Pebruari 2015 dimana NIK KTP yang dikatakan palsu tersebut dipakai dalam pembuatan kedua akta tersebut,” jelas Agus.

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan NIK KTP dari Eddy Susila Suryadi adalah palsu.
Sementara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim ini dalam perkara perdata, terkait dengan putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi.

See also  Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Baby Lobster

Dalam Perkara Perdata Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN.Dps, dalam putusannya, majelis hakim ini membatalkan perkawinan, tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan menyatakan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, Anak dari perkawinan, Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Menurut Agus, majelis hakim tidak berlaku adil dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Salah satunya, penggugat tidak memiliki legal standing, karena penggugat bukan keluarga garis keturunan ke atas tetapi keturunan ke samping. Penggugat adalah saudara kandung Alm. Eddy Susila Suryadi yang tidak mempunyai hak atau pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan,” ungkapnya.

See also  Mantan Tentara Dideprotasi Dari Bali Karena Tak Bayar Hotel

Lebih lanjut dikatakan, dua putusan dari majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Heriyanti dan Kony Hartanto, kuat dugaan adanya keberpihakan majelis hakim dengan melakukan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. “Kami berharap, Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan yang bermartabat dan membuktikan hukum masih ada dan tegak di negeri ini,” pungkas Agus.***

 

(Visited 51 times, 1 visits today)