Tunjangan Dipangkas, Asosiasi Pengawas Datangi DPRD Badung, Parwata: Perlu Ada Keselarasan Aturan

0
333
FOTO : Ketua DPRD Badung I Putu Parwata(3 dari kanan) saat menerima perwakilan APSI Badung.(24/8/2021).(tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Kabupaten Badung menerima audiensi dari Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Kabupaten Badung, Selasa (24/8/2021). Mereka adalah Ketua APSI Badung Ni Putu Warasini bersama beberapa staf lainnya. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Dalam audiensi tersebut membahas soal Analisa Jabatan (Anjab) Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Perbup Badung No.5 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana pengawas sekolah saat ini dimasukan dalam kelas 11 dan dianggap sudah mendapatkan tunjangan guru.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pihaknya menerima semua aspirasi masyarakat, sebab para pengawas ini juga masyarakat. “DPRD ini adalah rumah rakyat, siapa saja boleh datang ke sini, siapa saja boleh menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, yang datang hari ini adalah para pengawas sekolah mulai dari TK, SD, hingga SMP. Ada beberapa hal yang mereka sampaikan karena merasa ada ketidakadilan terutama soal tunjangan pengawas. Biasanya para pengawas ini mendapatkan tunjangan yang lebih banyak yakni sekitar Rp 11 juta, namun sekarang tinggal Rp 2 juta.

See also  Kepala BNN Berikan Penguatan Program P4GN di Bali

“Ini ada perbedaan yang jauh. Kita akan selaraskan kembali dengan aturan-aturan yang mengaturnya. Pemerintahan Kabupaten Bandung ini sangat transparan dan terbuka. Jadi bisa menerima diskusi dan lain sebagainya dan ini kita harus dilakukan secara bersama-sama. Dewan selaku pengawas dan penganggar akan hadir dalam kasus ini,” tegasnya.

Parwata menegaskan, mengenai kelompok pengawas guru itu sudah diatur dengan Permen PAN RB No.21 Tahun 2010. Disana Sudan diatur soal kelompok guru, kelompok kepala sekolah dan pengawas. Mereka disebut dengan jabatan fungsional tertentu, jabatan ahli madya. Ini semua sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana tunjangan pengawasa itu masuk dalam tunjangan jabatan fungsional tertentu dan fungsi pengawas semua sudah jelas. Karena ini sifatnya top-up tunjangan penghasilan, maka harus memperhatikan pertimbangan tertentu.

See also  Jambret HP WNA, Pria Asal Probolinggo Dibekuk Polisi

“Kami akan mempertimbangkan ini, yang menjadi dasar pertimbangan adalah kemampuan keuangan daerah, asas keadilan bagi pegawai yang lainnya, dan aturan yang mengatur tentang hal itu. Dan ini kita akan lakukan diskusi dengan Pak Sekda, Kepala Inspektorat dan bagian keuangan. Kami di dewan secara politis, penganggaran, pengawasan, tentunya kami akan mendorong. Tapi kalau emang ini wajar dan sesuai dengan ketentuan, silahkan dipertimbangkan. Aturan yang mengatur ada, kita pasti berpihak kepada masyarakat, berpihak kepada pegawai atau ASN,” ujarnya.

Pengawas ini secara aturan masuk dalam kelompok 11, sekarang ini dia dikelompokkan menjadi kelompok guru biasa. Penghasilannya menjadi kecil. Jika sebelumnya bisa mencapai Rp 11 juta sekarang tinggal Rp 2 juta.

See also  Wakapolres Badung Sambut Tim Penilai Lomba Desa Tangguh Wisata Polda Bali

Ketua APSI Badung Ni Putu Warasini mengatakan, penerimaan pertama untuk pengawas SMP sesuai Anjab di awal Maret 2021. Mereka sudah menerima sebanyak Rp 11 juta. Namun seminggu kemudian pada pengawas diminta mengembalikan uang tersebut. Pada pengawas awalnya tidak mau menandatangani Anjab Guru karena angkanya jauh dari ketentuan yang sudah ada. Para pengawas dianggap sudah menerima tunjangan guru. Padahal sesuai aturan para pengawas sudah memiliki tunjangan sendiri. Namun karena oleh pimpinan agar dilaksanakan dulu karena saat anggaran perubahan akan diusulkan lagi. “Kami minta kepada dewan agar ini benar-benar diperhatikan dalam anggaran perubahan nanti,” ujarnya.(cv/tim)

(Visited 14 times, 1 visits today)