MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Badung yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Badung sudah ditetapkan Rabu (30/11/2022).
Ia menjelaskan jika dinas tenaga kerja Kabupaten Badung bersama dengan dewan pengupahan sudah melakukan kajian dan koordinasi terkait dengan UMK Kabupaten Badung tahun 2023. Dewan pengupahan bekerja sama dengan serikat pekerja Kabupaten Badung sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) Badung untuk menetapkan UMK tahun 2023. Sekalipun disana-sini masih terjadi protes dan sebagainya namun akhirnya UMK Badung untuk tahun 2023 ditetapkan.
Menurut Suyasa, untuk tahun 2023, UMK Badung resmi ditetapkan di angka Rp 3.168.837,68. Penetapan ini naik sekitar 6,8% dari upah sebelumnya atau UMK Badung tahun 2022. Bila dikonversikan ke angka maka jumlah kenaikan menjadi Rp 202.551,92 sen. “Mekanisme dan prosedur penetapan sudah sangat baku. Artinya tahapan dan proses sudah dilakukan mulai dari aspirasi pekerja hingga pemeriantah dan Apindo. Ini proses yang sudah baku. Dasar penghitungannya sudah jelas. Kita menetapkan nilai nominal UMK Kabupaten Bandung berjumlah Rp 3.163.837,32 sen. klkalau dibicarakan persentase naik 6,8%. Kalau dirupiahkan naiknya 202.551,92 sent. Itu yang sudah tersepakati. Silahkan teman-teman bertanya ada Apindo dari perwakilan serikat pekerja,” ujarnya. Apindo tidak menyetujui penetapan itu dipersilahkan untuk berkoordinasi namun tidak mengubah UMK yang sudah ditetapkan.
Namun ia mengingatkan bahwa pekerja itu adalah aset perusahan. Tanpa pekerja maka perusahan tidak bisa berjalan. Perhitungan UMK itu sudah sesuai mekanisme yang sudah baku. Babkan, bagi pekerja yang baru atau dengan lama kerja 0-1 tahun maka perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Sementara pekerja yang sudah lama atau di atas 5 tahun maka berlaku perjanjian bepartid antara perusahan dengan pekerja. UMK yang ditetapkan ini menurut aturan tidak boleh lebih rendah dari UMP Bali yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta lebih. “Pekerja itu merupakan aset perusahaan yang harus dihargai karena pengabdiannya begitu besar. Jangan sampai mereka dihargai saat diperlukan tenaganya, diperas, dan sebagainya. Pengusaha harus mengcreate pekerjaan agar bisa menampung banyak pekerja,” ujarnya.*Chris