Ungkap Judol Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka, 8 Orang Adalah Wanita

0
92
Acara Jumpa Pers Polda Bali. Foto : Dok - Arnold

DENPASAR, Fajarbadung.com – Polda Bali berhasil mengungkap dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online (Judol). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, pengungkapan kasus Judol ini berawal dari patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir. “Dari patroli Siber tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 kasus judi online,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Dari 10 kasus Judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing. Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol dan menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol dan menetapkan 2 tersangka, Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka.

Modus Operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_. Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai Rp 500 ribu hingga ada yang mencapai Rp 60 juta.

See also  Bali Putuskan Tidak Membuka Akses Pariwisata dan Pendidikan

Adapun inisial para tersangka yakni NKAP, perempuan 19 tahun asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di Jl. Raya Ulakan Manggis Karangasem. Diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali, Senin 25 November. Kemudian DALC, perempuan 24 tahun asal Jatiluwih, Penebel Tabanan. TKP di Nadira Stationery Jl.Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 oktober lalu. Setelah itu VP, perempuan 23 tahun, asal Paledemangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 oktober lalu.

Berikutnya NWSW, perempuan 21 tahun asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem. TKP Banjar. Dangin Pasar Desa dan Kecamatan Rendang, Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November lalu. Berikutnya PJAP, perempuan 21 tahun asal Ulakan Manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November. Berikutnya NKSA, perempuan 21 tahun, asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP di kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember lalu. Berikutnya, NPCW, perempuan 19 tahun asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember lalu.

See also  Penglingsir Puri Satria A.A, Ngurah Oka Ratmadi, Dipolisikan Oleh Pengelola Kawasan Badak Agung

Berikutnya, IWD, laki-laki 59 tahu, asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Ds Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 November lalu. Berikutnya, NWRAA, perempuan 22 tahun asal Banjar Yeh Bunga Jungutan, Kecamatan Bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka, diungkap Polres Karangasem 22 Oktober. Terakhir, IKS laki-laki 46 tahun TKP rumah pelaku Banjar Segah Asah Duren apekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober lalu.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal :
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar.

“Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar dan mahasiswa kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum.

See also  Sekda Bali Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Netralitas

Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online,” ujarnya.(Arnold)

(Visited 1 times, 1 visits today)