Usai Dibayar Lunas Sebagai Penyedia Material Bambu, Supplier Malah Gelapkan Uang Investor

0
50
Kuasa Hukum pelapor I Gusti Oka Wijana (tengah) didampingi Ana Fransika dan Bayu Pradana. Foto : Dok - Fajarbadung

DENPASAR, Fajarbadung.com – Investor dari PT LPG melalui kuasa hukumnya dari Kantor Malekat Law Office melaporkan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AAR seorang supplier material bambu. Kuasa Hukum pelapor I Gusti Oka Wijana mengatakan, kliennya secara resmi telah membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Kepolisian Daerah Bali pada 19 Maret 2025 lalu.

“Laporan ini merupakan langkah hukum yang diambil setelah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan,” ujarnya didampingi Ana Fransika dan Bayu Pradana.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor AAR, yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi korban. Pada bulan November 2022, korban pertama kali bertemu dengan terlapor. Setelahnya hubungan bisnis kemudian berkembang dengan beberapa kali pertemuan, termasuk dalam acara makan siang yang dihadiri oleh berbagai pihak di industri arsitektur dan pembangunan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, terdapat pembahasan mengenai peluang kerja sama terkait penggunaan bambu dalam proyek konstruksi berkelanjutan.

Dalam perjalanannya, korban kemudian tertarik untuk menjalin kerja sama dengan terlapor. Hal ini mengarah pada pemesanan material bambu untuk konstruksi senilai Rp770.882.346 (Tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dari sebuah perusahaan yang dikelola oleh terlapor, yaitu PT. IL. Kesepakatan ini didasarkan pada itikad baik dan kepercayaan korban terhadap terlapor yang memperkenalkan diri sebagai penyedia bambu berkualitas tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan.

See also  Jaringan Narkotika Ganja Sumut-Bali Ditangkap Lagi di Gianyar

Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³. Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023.

Korban telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Pada bulan Desember 2024, korban menerima e-mail dari pihak PT. IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan. Dalam e-mail tersebut, pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan.

Namun, hingga laporan ini dibuat, pengembalian dana senilai Rp649.674.429 (Enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) yang menjadi hak korban tidak kunjung diberikan oleh terlapor. Bahkan, setelah korban mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini.

See also  Sempat Viral di Medsos, Pelaku Begal Payudara Tertangkap

‘Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Dengan tidak adanya penyelesaian secara damai, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke POLDA BALI. Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan.

Harapannya laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang. Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.

See also  TW Tegaskan Kemenangan Perkaranya adalah Kenyamanan Investasi di Indonesia

Korban berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. Selain itu, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan/atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.(Chris)

(Visited 1 times, 1 visits today)