DENPASAR, Fajarbadung.com – Konflik lahan yang dialami warga Kampung Bugis, Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Siti Sapurah alias Ipung dengan Pemerintah Kota Denpasar terus berlanjut. Sebelumnya, dengan membawa lebih dari 20 bukti kekuatan hukum baik berupa putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan PK, Ipung ingin ekseskusi tanah miliknya dengan cara menutup jalan masuk ke Desa Serangan yang dianggap mencaplok lahan miliknya. Namun upaya itu gagal karena hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menjaga kondusifitas Kota Denpasar dan Serangan.
Setelah gagal eksekusi, Ipung menerima surat dari Pemerintah Kota Denpasar sebagai respon suratnya yang hampir satu bulan dikirimkan. Namun jawaban dari Pemerintah Kota Denpasar tersebut dianggap tidak menjurus kepada pokok permasalahan. Pemkot Denpasar membenarkan sudah membalas surat sengekta tanah di Pulau Serangan
Surat yang dikirimkan Ipung dengan Nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali tanggal 17 Mei 2022 dijawab oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dengan Surat Wali Kota Denpasar Nomor 180/530/HK tanggal 27 Juni 2022. Balasan surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bendesa Adat Serangan, Camat Denpasar Selatan, Lurah Serangan, dan bagian Arsip.
Dalam surat ini dijelaskan dua hal di antaranya bahwa berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83)atas nama PT Bali Turtle Island Development.
Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belahpihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan. “Tanah yang mana, apakah termasuk tanah yang diurug itu?” tanya Ipung.
Saat dikonfirmasi ke Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai membenarkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan jawaban kepada Ipung terkait dengan sengketa tanah tersebut. “Bagian hukum yang buat kajiannya, jawabannya,” jawabnya. Menurutnya, ada dua hal yang dijelaskan. Pertama, berdasarkan hasil rapat tanggal 24/6/22 yang melibatkan berbagai pihak terkait termasuk BPN Denpasar dan berdasarkan informasi atau penjelasan BPN dan dari aplikasi Sentuh Tanahku BPN bahwa jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan Induk nomor 41 tahun 1993 (HGB no. 81, no. 82, no. 83) atas nama PT. BTID. Kedua, dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di kawasan pulau serangan sesuai perjanjian antara BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan nomer 046/BTID-MOU/1998 bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Menanggapi dua poin jawaban Wali Kota Denpasar, Ipung mengatakan bahwa jawaban tersebut tidak sesuai dengan pertanyaannya. Ia menyarankan agar Wali Kota membaca surat yang dikirimnya hampir sebulan tersebut sebelum memberikan balasan. Jaya Negara disarankan membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu. Sekalian SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 yang digunakan untuk mengklaim tanah sengketa tersebut.
“Sepertinya bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan. Baca dulu yang saya kirim. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID,” ungkapnya. Ia menilai Walikota Denpasar ingin mundur dari kasus ini dan sengaja membenturkan dirinya dengan masyarakat dan BTID.
Poin yang ditanyakan dalam surat yang dikirim Ipung saat itu adalah ada tidak tanahnya (tanah sengketa) di dalam SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 tersebut. Namun mendapati jawaban yang dikirim Pemerintah Kota Denpasar, Ipung menganggap jawaban tersebut tidak menjurus ke pertanyaan ini. Wali Kota dianggap sudah mundur dari kasus sengketa tanah ini. Ipung mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID. Padahal HGB sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim tanah seseorang, karena HGB bukanlah hak milik. Pemerintah Kota Denpasar menurutnya juga tidak berhak mengatakan HGB terhadap tanah tersebut karena bukan PT BTID. Sementara menurut pengakuan Ipung PT BTID tidak bergeming saat ia akan melakukan penutupan jalan.
Dalam hal ini pemerintah Kota Denpasar justru mengerahkan kekuatan pada 23 Juni 2022 dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dengan menggunakan pihak kepolisian untuk menghentikan rencana penutupan jalan.
“Saya beritahu lagi sekali. Saya tidak bermaksud melawan bapak. Suatu saat nanti dan sesegera saya bongkar itu jalan. Jangan lagi menghalangin saya, Pak. Ingat itu tanah saya. Jadi di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu bukan milik Kota Depasar. Tidak ada di SK, tapi itu mengatakan MoU dengan PT BTID.
Berarti Wali Kota sudah mundur di sini. Besok saya tutup jalan jangan lagi kerahkan aparat untuk menangkap saya. Itu hak saya. Saya katakan sekali lagi, Bapak Wali Kota sudah tidak punya hak apa-apa lagi untuk mengatakan itu tanah milik Pemkot. Karena Bapak sudah menjawab sendiri bahwa di SK tidak ada. Jadi artinya itu clear Pak, sayalah pemilik tanah itu,” jelasnya.
Dengan adanya surat jawaban dari Wali Kota Denpasar tersebut, Ipung tidak akan lagi bersurat ke pihak kepolisian untuk meminta pengamanan penutupan jalan. Bahkan menjelang penutupan jalan, ia t tidak akan memberitahu aparat kepolisian. “Saya tidak mau lagi dijadikan tumbalnya penguasa. Tidak akan,” tegasnya.
Ipung juga menganvam akan pidanakan Wali Kota Denpasar ke Mabes Polri, dan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Lebih lanjut hari ini, Ipung mengatakan akan melaporkan pidana terhadap Wali Kota Denpasar ke Mabes Polri segera, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah dilakukannya. Serta gugatan perdata perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar atas kerugian imateril yang dialaminya. “Bahwa dia selama ini mengatakan tanah saya milik dia, gak punya dasar hukum. Penyerobotan,” ungkapnya.
Selain Wali Kota Denpasar yang akan dilaporkan, Ipung juga akan membuat laporan ke Propram untuk melaporkan pihak kepolisian yang tidak bertugas melakukan pengamanan saat ia meminta bantuan pengamanan pada rencana penutupan jalan Kamis (23/6/2022) lalu. Sebelumnya rencana penutupan akses jalan di Jalan Tukad Punggawa, Kampung Bugis, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.00 Wita batal dilakukan. Rencana penutupan batal dikarenakan petugas kepolisian menahan alat berat masuk, dan menuju lokasi penutupan. Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana yang ditemui Kamis (23/6/2022) sore di Mapolresta Denpasar saat itu mengatakan kepolisian hanya berusaha menjaga situasi agar tetap aman, dan kondusif dengan cara memediasi pihak Ipung dan Pemerintah Kota.
Penulis|Arnold