MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima kunjungan dan audiensi dari mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dari Institut Agama Islam Negeri Salatiga, Kamis (29/6/2022) lalu. Saat itu puluhan mahasiswa asal Salatiga tersebut sedang melakukan kuliah kerja nyata atau KKN di Bali. Dalam KKN tersebut, mereka berkesempatan untuk sowan ke DPRD Badung sebagai tuan rumah di Bali sekaligus meminta Ketua DPRD Badung Putu Parwata untuk memberikan semacam arahan dan kuliah tentang tugas dan fungsi DPRD. “Kegiatan hari ini adalah menerima mahasiswa Fakultas Syari’ah yang dari Salatiga. Jadi mereka melakukan KKN kemudian studi banding dalam menyelesaikan tugas akhirnya,” ujar Parwata.
Parwata mengatakan, pihaknya senang karena diberi kepercayaan untuk menyampaikan materi soal tugas dan fungsi DPRD. “Kami pada prinsipnya senang diberitahukan untuk menyampaikan materi tentang perkuliahan mengenai tugas dan fungsi DPRD dan beberapa hal mengenai potensi daerah. Jadi kami sudah jelaskan sebagaimana mestinya,” urainya. Namun menurut Parwata, ada hal yang prinsip, yang perlu disampaikan supaya dilakukan pengkajian yang mendalam. Dimana antara Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dengan perubahannya tentang MD3 dengan Undang-undang DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Keduanya berbeda.
Ia berharap, mahasiswa bisa menemukan formasi yang baik sebagai usulannya nanti kepada pemerintah pusat. Sehingga antara pemerintah pusat di mana DPR RI dengan DPRD ada keselarasan karena selam ini berbeda kewenangannya. “Sementara ini kan kami bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan MD3 itu atau DPR RI, mereka mempunyai hak eksekusi sendiri, untuk melakukan satu eksekusi, sesuai dengan anggaran pengawasan dan membuat undang-undang dan ini yang kami sampaikan untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya.(cv/ad)