DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Kuasa Hukum Simone Christine Polhutri, Webie Hukom yang mengadukan Rommy Rempas ke Pengadilan mengatakan bahwa setelah mencermati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Pencemaran nama baik dengan Terdakwa Rommy Rempas, maka perlu adanya terobosan progresif terhadap Pasal 310 KUHP.
“Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu, hukum tidak boleh membelenggu manusia. Jika hukum membelenggu manusia, maka hukum (UU) harus diganti atau diubah,” tegasnya
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan penerapan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dalam suatu perkara pidana, seharusnya jaksa maupun hakim tidak boleh hanya terpaku pada bunyi pasal tersebut, yang ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Sebaliknya, hakim maupun jaksa harus berani melakukan terobosan secara progresif agar penerapan pasal tersebut memberi rasa keadilan bagi korban pencemaran nama baik serta memberi efek jera kepada pelakunya,”jelasnya
Ia menambahkan, selama ini, yang terlihat di masyarakat saat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP, Terdakwa mengganggap biasa saja karena hingga saat ini terdakwa tidak ditahan atau mendekam dalam penjara. Hal inilah yang dialami oleh Simone Christine Polhutri sebagai korban pencamaran nama baik yang dilakukan oleh Linda Fitria Paruntu dan Rommy Rempas, yang nota bene keduanya suami istri,” imbuh Webie
Ia menjelaskan pula, meskipun terpidana Linda dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, namun Linda Fitria Paruntu hanya dihukum 1 tahun percobaan, tanpa ditahan.
Demikian juga terdakwa Rommy Rempas yang telah mempermalukan Ibu Simone Christine Polhutri di depan umum, tetapi JPU dalam tuntutannya hanya menuntut Terdakwa 4 bulan penjara. Dari fakta ini, terlihat jelas bahwa belum ada terobosan progresif yang dilalukan oleh hakim maupun jaksa. Baik hakim maupun jaksa hanya sebatas corong undang-undang.
“Faktanya, korban dipermalukan dan dilecehkan oleh kedua orang tersebut. Seharusya, JPU lebih berani menuntut secara maksimal terhadap terdakwa yang mencemarkan nama baik korban Simone Christine Polhutri. Tetapi hal itu tidak dilakukannya.
Sehubungan dengan kasus Pencemaran Nama Baik terhadap korban Simone Christine Polhutri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan rencananya agenda Putusan Hakim pada persidangan 7 Oktober 2021 yang akan datang.
Karena itu, sebagai kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo, berani keluar dari belenggu Pasal 310 KUHP, sehingga Putusan Majelis Hakim dapat memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana tersebut,”cetus Webie
“Sifat efek jera ini harus diikuti dengan vonis penjara terhadap terdakwa dan harus ditahan. Sangat wajar korban menuntut seperti ini, karena sejak terjadi peristiwa ini pada tahun 2019 hingga saat ini, korban mengalami tekanan mental yang luar biasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Romy Rempas 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Sementara, saat ini istri terdakwa, terpidana Linda Fitria Paruntu masih menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun karena permohonan Kasasi ditolak Mahkamah Agung RI (MA).
Sebelumnya, Linda Fitria Paruntu dinyatakan bersalah, dan dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Editor – Igo Kleden