Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Badung Hadiri Constatering Objek Eksekusi di Pecatu

0
21
Kegiatan constatering objek eksekusi yang berlangsung di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (14/7/2026). Foto : Dok - Ist.

BADUNG, Fajarbadung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan dengan menghadiri kegiatan constatering objek eksekusi yang berlangsung di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (14/7/2026).

Kegiatan constatering merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Proses ini bertujuan untuk memastikan letak, batas, serta kondisi objek yang akan dieksekusi sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan, sehingga pelaksanaan putusan dapat berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

See also  Sekda Adi Arnawa & Ketua DPRD Badung Tinjau Malam Natal di Sejumlah Gereja

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, proses pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat berlangsung secara tertib, objektif, dan sesuai prosedur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan tidak hanya melalui pelayanan pertanahan kepada masyarakat, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan adanya koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menciptakan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, adil, dan berkeadilan.***

(Visited 3 times, 1 visits today)