
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Komisi 4 DPRD Badung I Made Suwardana mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok Ranperda tentang ketenagakerjaan di Badung. Ranperda ini bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Jadi semua harus terakomodir dan jangan sampai ada yang dirugikan. Tenaga kerja itu bagian dari masyarakat yang juga harus dilindungi oleh aturan.
“Draf Ranperda tentang ketenagakerjaan sudah masuk. Kami akan mempelajari. Semuanya harus terakomodir, baik pengusaha, pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. Dalam Ranperda tersebut juga akan mengatur soal jaminan kesehatan, dan berbagai hak lainnya yang harus didapatkan pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung mencatat selama pandemi Covid19, ada sekitar 42 ribu tenaga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid19. Mereka bekerja di berbagai hotel, restoran, destinasi di seluruh Kabupaten Badung. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, memang selama pandemi Covid19, banyak tenaga kerja yang dirumahkan dengan alasan tamu sepi, tidak ada pemasukan, efisiensi dan sebagainya. Namun saat ini ekonomi Badung mulai bangkit, pariwisata mulai pulih, wisatawan mulai berdatangan ke Bali. Kondisi ini diharapkan agar banyak perusahan di Badung untuk kembali memanggil ribuan karyawan yang bekerja sebelumnya, yang selama ini dirumahkan.
Menurutnya, pihaknya sudah bersurat ke seluruh perusahaan yang ada di seluruh Badung. Surat tersebut berisikan agar seluruh perusahan di Badung bisa memanggil kembali para pekerja yang selama ini dirumahkan. Sebab, semakin pulih ekonomi dan pariwisata maka diharapkan karyawan yang dirumahkan dipanggil secara perlahan-lahan.
“Kami sudah bersurat ke seluruh perusahaan yang ada di Badung, untuk meminta agar mereka menerima kembali para pekerja yang selama ini dirumahkan. Bahkan kami sudah empat kali bersurat dengan isi yang sama. Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang membalas dan melaporkan perkembangan penerimaan kembali pekerja yang dirumahkan sebelumnya,” ujarnya di Badung, Selasa (19/4/2022). Himbauan untuk menerima kembali karena memang status para pekerja itu dirumahkan sementara. Bukan dipecat atau di-PHK. Sebab bila tidak dipanggil maka diduga bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.(Ad)

















