
ATAMBUA, Fajarbadung.com – Ketujuh tersangka kasus penganiyaan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dituduh mencuri cincin di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL masih menjadi tahanan Kepolisian Resort Belu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Cliffry Lapian melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (25/11/2019).
“Kasus itu sudah kita limpahkan tahap I – nya sejak 18 November lalu. Saat ini masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu,” pungkasnya.
Disampaikan pula bahwa berdasarkan peraturan yang ada, saat ini ketujuh tersangka kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur tersebut telah diperpanjang masa penahanan di Polres Belu.
“Kita telah perpanjang masa tahanan mereka hingga beberapa minggu kedepannya. Mereka masih tahanan kita di Polres Belu,” tandas AKP Sepuh.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Resort Belu menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiyaan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dituduh mencuri cincin di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Saat ini ketujuh tersangka tersebut telah ditahan di tahanan Kepolisian Resort Belu, Kabupaten Belu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam press release kasus kekerasan terhadap anak di Lantai I Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019).
Disampaikan bahwa pada beberapa hari yang lalu kita semua sempat dihebohkan dengan tersebarnya video yang cukup mengejutkan.
Pada video tersebut terlihat ada seorang anak perempuan yang masih dibawah umur dalam keadaan dianiaya dengan cara tangannya diikat pada bagian sikut yang digantungkan pada kuda-kuda atap rumah kemudian dipukuli dan ditendang.
“Maka atas hal itu pada tanggal 24 kemarin, Polres Belu secara resmi menerima laporan dari keluarga korban penyiksaan tersebut,” tutur Sepuh Siregar.
Kasus ini dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ K / 26 / X / 2019/ NTT/ Polres Belu/ Polsek Kobalima.
Dijelaskan bahwa atas dasar laporan tersebut dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Belu maka dengan penyelidikan yang intensif telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pada hari Senin dan Selasa kemarin, Satreskrim Polres Belu telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku dari tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” tandasnya.
Dinyatakan bahwa berdasarkan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wita Korban N B dianiaya oleh M H selaku Kepala Dusun dengan menggunakan sebatang kayu.
Saat itu korban NB dituduh telah melakukan pencurian cincin. Namun tanpa ada bukti yang kuat para pelaku langsung melakukan penghakiman terhadap korban.
Kejadian pun berlanjut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di teras Posyandu di Dusun Beitahu Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
Korban kemudian dibawah ke TKP dan disuruh untuk mengaku. Tapi karena korban tidak juga mengaku akhirnya korban disiksa.
Kasat Reskrim menjelaskan ada pun beberapa jenis penyiksaan diantaranya ada yang melakukan tamparan, pukulan dengan kepalan dan tendangan.
“Itu semua dilakukan pada saat kedua sikut tangan korban diikat pada kuda-kuda atap rumah dan digantung oleh PL selaku Kepala Desa,” tutur Siregar.
Berdasarkan keterangan, karena merasakan kesakitan maka korban NB Deng terpaksa mengaku bahwa dirinyalah yang mencuri cincin tersebut hanya untuk terlepas dari ikatan tersebut.
Pada akhirnya korban pun dilepaskan dari gantungan tali tersebut dan disuruh untuk mencari barang yang diduga dicuri itu dengan cara korban dijambak rambutnya dan diserap oleh para pelaku ke rumahnya.
Saat itulah korban NB berhasil melarikan diri dan bersembunyi disalah satu sumur di Dusun tersebut hingga ditemukan oleh ibu kandungnya.
Adapun barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLIN dan 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang kurang lebih 5 ( lima ) meter dan 1(satu) batang kayu damar merah panjang kurang lebih 40 Cm (DPB).
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Sepuh juga menyebutkan ketujuh orang tersangka tersebut diantaranya Paulus Lau (Kepala Desa Babulu Selatan- Malaka), Margaretha Hoar (Kepala Dusun), Hendrikus Kasa, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Benediktus Bau dan Eduardus Roman.
Dari ketujuh orang pelaku itu ada lima orang yang masih berstatus sebagai Keluarga Korban yang mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran malu.
“Jadi motivasi dari pelaku ini untuk melakukan kekerasan bahwa para pelaku yang masih berstatus keluarga dengan korban merasa malu dan marah karena dikampung tersebut tersebar korban diduga melakukan pencurian cincin. Sehingga para pelaku ingin memberikan efek jera, pembinaan terhadap korban,” imbuh Kasat Reskrim Polres Belu.
Hanya saja pembinaan tersebut diluar batas ketidakwajaran apalagi terhadap anak dibawah umur sehingga Polres Belu akan segera usut tuntas kasus ini dan segera juga akan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Ronny/fb)