
DENPASAR, Fajarbadung.com – Aparat kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan jaringan peredaran Narkoba Rusia-Bali. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat dalam gelar kasus di Kantor BNNP Bali, Senin (23/12/2024) mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkoba Rusia-Bali yang secara khusus mengedarkan Narkoba di Bali terutama untuk menjelang malam pergantian tahun baru di Bali. Ada pun pelaku yang berhasil diamankan adalah pria asal Rusia bernama Evgeni Karamyshev (EK).
“Pelaku kita amankan di depan CircleK, Jl Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. EK adalah pengedar yang beroperasi di Bali dengan cara menerima Narkoba dari jasa pengiriman asal Thailand. Setelah menerima dari jasa pengiriman, EK lalu membagi-bagikan, memecahkan barang haram tersebut menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan. Setelah itu EK mengedarkan Narkoba dengan cara ditanam atau ditempel. Fee-nya bisa dalam bentuk bitcoin atau uang cash yang langsung diberikan bersamaan dengan Narkoba saat diambil di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada 16 Desember 2024 pukul 16.00 WITA. Setelah ditangkap petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, petugas berhasil mengamankan 9 jenis narkoba yakni hasish, ganja, psilosin atau jamur kering, mefedron, Shabu, kokain, dan MDMA. Saat penangkapan tersangka, petugas berhasil melakukan pemeriksaan badan dan diketahui EK sedang membawa 1 (satu) buah paket kiriman, yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 (dua ratus dua puluh tiga koma lima belas) gram netto.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” ujarnya.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada tempat tinggalnya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti 24 (tujuh) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 (enam dua koma sembilan delapan) gram netto, 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 5 (lima) buah plastik klip berisi tanaman atau jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin, 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain, 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah lakban berwarna biru, 1 (satu) buah lakban berwarna putih.
Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah/imbalan berupa uang cash yang diambil oleh EK di sebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. Selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT). Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ada pun pasal yang akan dikenakan as adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Arnold)