
DENPASAR, Fajarbadung.com – Polda Bali menetapkan dua orang warga negara asing yang diduga berasal dari Brazil yakni, Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda inisial RP (49) di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3) malam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman menjelaskan, pihak kepolisian sudah mengindentifikasi kedua wajah pelaku.
“Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing,” katanya dalam konfrensi Pers di Polda Bali pada, Sabtu, 28/3/2026.
Kedua pelaku itu awalnya tiba di Indonesia pada tanggal 18 Februari 2026. Usai melancarkan aksinya pada 23/3/2026 malam, keduanya kemudian meninggalkan Indonesia pada tanggal 24/3 sekitar pukul 14:00 melalui bandara internasional Ngurah Rai.
Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan oleh Polda Bali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Polda Bali juga sudah mengajukan Red Notice kepada kedua pelaku ke Interpol.
“Artinya, kedua pelaku sah berstatus buronan.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan oleh Polda Bali, seperti pisau, yang digunakan pelaku, cincin pisau, sepeda motor, sandal, senter, sampel darah di lokasi kejadian serta pakaian yang dikenakan korban.
Sepertinya diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 22.50 WITA. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban sempat keluar bersama kekasihnya. Saat tiba di depan Villa Amira No.1, keduanya melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Salah satu pelaku diketahui mengenakan jaket ojek online berwarna hitam, helm hitam, dan masker biru, sedangkan pelaku lainnya mengenakan kaos berwarna oranye tanpa helm. Keduanya sempat berbalik arah sebelum akhirnya menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat meminta saksi untuk mengunci vila, namun tak lama kemudian kedua pelaku langsung melakukan penyerangan. Saksi yang juga menjadi target kejaran pelaku melarikan diri ke arah villa lain yang dalam kondisi gelap.
Dari pengakuan saksi, pelaku sempat masuk ke dalam villa korban untuk mencari keberadaan saksi, namun kembali keluar dan melanjutkan penusukan terhadap korban yang saat itu sudah dalam kondisi terluka parah.
Setelah pelaku melarikan diri, saksi mendekati korban yang sudah bersimbah darah dan meminta pertolongan. Pemilik villa kemudian menghubungi ambulans yang segera membawa korban ke RS BIMC.
Saksi lain yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat mendengar teriakan dan melihat dua orang diduga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor jenis Vario warna hitam sambil membawa pisau.
Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian menunjukkan banyaknya bercak darah serta ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata, telepon genggam, sandal, mata pisau, cincin, hingga bagian senter. Namun, di area villa tidak ditemukan kamera CCTV, sehingga penyelidikan mengandalkan rekaman CCTV di sekitar gang.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis di RS BIMC menyebutkan korban mengalami luka terbuka serius di bagian wajah, leher, bahu, lengan, punggung, hingga paha akibat senjata tajam. Korban sempat menjalani tindakan resusitasi, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.29 WITA akibat kehabisan darah.
Polisi memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif dan identitas pelaku.
Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya olah TKP, pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian juga menunggu laporan resmi dari keluarga korban guna mendukung proses hukum yang berjalan.(FB007).

















