Eks Kepala LPD Yangbatu Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Rugikan Rp 2,62 Miliar

0
97
FOTO : IPS duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada, kamis, 2/4/2026.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Mantan Kepala LPD Desa Adat yangbatu, Denpasar Timur, I Putu Sumadi (IPS), dituntut Hukuman Pidana Penjara selama 2 Tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada, kamis, 2/4/2026.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar 100 juta. Jika tidak mampu dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391.774.300. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

See also  Tiga Hakim PN Denpasar Yang Diduga Menzolimi Ni Luh Widiani Dilaporkan ke Bawas MA

Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Semara Putra, menyebutkan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Tuntutan yang diajukan juga telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Di antaranya adalah sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta penyesalan yang ditunjukkan,” papar Jaksa. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 100 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit selama terdakwa menjabat sebagai Kepala LPD.

Praktik yang dilakukan tidak sesuai prosedur, seperti pemberian pinjaman tanpa analisis kelayakan dan tanpa jaminan yang memadai, sehingga memicu tingginya angka kredit macet dan merugikan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu.

See also  Berjuang Lumpuhkan Residivis, Polsek Dentim Terkesan Persulit Permohonan Korban Pinjam Pakai BB Motor

Dalam proses hukum yang berjalan, diketahui bahwa Sumadi telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, total kerugian keuangan yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,62 miliar.
Sebelumnya, Sumadi dikenal sebagai sosok yang dihormati di lingkungannya. Namun kini, ia harus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di LPD tempat kelahirannya.(FB007)

(Visited 6 times, 1 visits today)