Berjuang Lumpuhkan Residivis, Polsek Dentim Terkesan Persulit Permohonan Korban Pinjam Pakai BB Motor

0
182

DENPASAR, Fajarbadung.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur diduga tidak berperikemanusiaan kepada korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yakni Rico Remo Williams Oma Wele, 37. Sedangkan Rico sudah bertarung nyawa demi melawan penjahat itu hingga mengalami luka di sekujur tubuh demi menangkap Gede Jaya Antara, 28, yang belakangan diketahui sebagai residivis, bahkan spesialis curanmor.

Kepada media ini, Rico Remo Williams Oma Wele menuturkan, upaya mendapatkan kembali sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG miliknya berstatus kredit itu, telah dilakukan dengan cara mengajukan permohonan surat pinjam pakai barang bukti, telah diserahkan kepada penyidik sejak Rabu 3 Juli 2024 Rabu lalu. Namun, sejak saat itu tidak digubris. Penyidik tak kunjung memberitahukan terkait perkembangan permohonannya. Apakah sudah di ACC atau belum dan apa motornya bisa dikeluarkan atau tidak. Sama sekali tidak ada penjelasan dari Polsek.

Lama menanti, akhirnya ia dikejutkan oleh penyidik yang menangani kasus residivis curanmor, Senin (26/8), bahwa kasus telah tahap II. Tanpa menyinggung harapannya soal permohonan pinjam pakai barang bukti motor. Sebagai warga negara yang awam hukum, Rico mengakui sangat mendukung polisi proses sang penjahat secara hukum yang berlaku. Namun sangat disayangkan, karena polisi di Polsek Dentim terkesan tidak berperikemanusian atau bertimbang rasa, dan lain sebagainya. Jika tidak bisa mengindahkan permohonan, janganlah menerima suratnya itu. Jangan juga mengucapkan kata “Nanti surat permohonan diajukan ke pimpinan. Dan nantinya kami bantu,” timpal lelaki kelahiran, Kupang, NTT.

Ia merasa polisi justru terkesan diduga mempersulit demi mendapatkan haknya lebih dahulu, sebelum perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Jelas tujuannya untuk diperbaiki kerusakan, lalu digunakan menyambung kaki mencari nafkah. “Tentu untuk bayar kredit motor dan kebutuhan rumah tangga,” timpal lelaki pekerja pangkas rambut, Senin (26/8).

Padahal sebagai korban dan selaku pemohon, ia ingin memperoleh BB motor yang dicuri sang residivis itu dengan surat bermaterai 10000, tertera berbagai ketentuan dalam surat pernyataan. Lebih lanjut dijelaskan, walaupun permohonan pinjam pakai BB terkesan diduga dipersulit hingga tak diindahkan dan sama sekali, ia tetap menghargai informasi bahwa perkara tersebut sudah tahap II. Dan kedepan jika Polisi membutuhkannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti, ia berjanji, bahwa walaupun sesibuk apapun, tetap siap mengindahkan dan membantu yakni meluangkan waktu untuk mendatangi dan memberi kesaksian.

See also  Terkait Eksekusi di Pemogan, PN Denpasar Disebut Terlalu Terburu-Buru

Dalam kesempatan tersebut, Rico beberkan kronologis sebenarnya. Sebab dalam rilis polisi kepada awak media, bahwa residivis Gede Jaya Antara, 28, melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang katanya kakinya terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat diamankan.
“Terus terang saya sendiri yang amankan pelaku. Setelah itu datang warga setempat. Dan kakinya mulus kok saat itu. Dalam pemberitaan, polisi yang menangkap. Bahkan tertera foto di beberapa media, kakinya diperban karena ditembak,” ungkap Rico. Sebenarnya pelaku diamankan oleh korban bernama Rico Remo Williams Oma Wele, 37, Sabtu 15 Juni 2024. Saat diserahkan ke tangan polisi, kakinya terlihat mulus.

Diceritakan menyangkut kronologis kejadian, bermula ketika Rico sedang cukur rambut pelanggan di tempatnya bekerja, Jalan Trengguli Nomor. 24 Banjar Tembau, Denpasar Timur, Sabtu 15 Juni 2024. Tetiba sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG ditinggal parkir depan barbershop tidak ada.
Walaupun demikian, terdapat sepeda motor milik orang lain merek Honda Scoopy yang sebelumnya tidak terlihat di situ. Setahunya di parkiran ada satu motor saja yaitu miliknya diparkir dengan kondisi kunci nyantol karena menurutnya wilayah tersebut aman. Namun pada saat diketahui hilang, terdapat motor milik orang lain. “Jenis dan warna sama dengan motor saya dan kuncinya ditinggal nyentol juga. Tapi nomor polis beda,” kisah Roco. Kemudian ditanyakan ke sekitar dan ternyata warga melihat seorang pria tak dikenal masuk dan menaruh motor di parkiran pangkas rambut. Orang itu menaiki motor milik Rico dan pergi tinggalkan motornya di sana. “Warga mengira, orang tak dikenal itu teman saya,” papar Rico.

Mendapatkan informasi tersebut Rico mengendarai motor yang ditinggalkan dengan kunci nyantol itu menuju Kantor Polisi (Polsek Dentim). Dari pihak SPK mengarahkannya ke bagian Reskrim. Polisi belum menerima laporan saat itu, sebab oknum buser tegas meminta surat-surat. Sedang telah diakui bahwa STNK di jok motor yang dicuri.

Sedangkan BPKB masih di dealer karena berstatus kredit. Ia diarahkan pergi ke dealer minta fotocopy BPKB. Sepeda motor yang dikendarainya tidak ditahan sehingga dipergunakannya menuju Dealer. Bak film action, apes bagi residivis asal Banjar Seme, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, karena Rico mengenali motornya saat sedang berpapasan di tengah jalan.

See also  Paksa Masuk ke Villa Orang Tanpa Ijin, Enam WNA Moldova dan Rusia Terancam Dideportasi

Lalu dibuntuti secara diam-diam, hingga terlapor diketahui melintas masuk Gang Rama, Jalan Katrangan, Denpasar Timur. “Ya saya langsung memepet dari sebelah kanan dan menyuruhnya berhenti. Karena yang bersangkutan berusaha tancap gas, saya menendangnya menggunakan kaki kiri,” kisah Rico.

Sambari menunjukan bekas luka di sekujur tubuh karena berusaha menangkap residivis itu, lelaki ini mengaku, bahwa kehilangan keseimbangan, ia ikut jatuh setelah sang lawan jatuh dari motor akibat kerasnya tendangan. Ternyata Gede Jaya Antara terburu bangun, mengangkat motor dan bergegas kabur. Melihat itu Rico bangun lalu mengejar kemudian menggenggam tubuh pelaku dari sisi kanan hingga ia terseret hampir 50 meter. Akibatnya, ia mengalami luka pada kaki. Bahkan seluruh kuku kaki nyaris terlepas. Tidak kehabisan akal, Rico berupaya meronta agar setir motor oleng. Upaya tersebut membuahkan hasil. Keduanya jatuh lagi ke sisi kiri. Saat itu dia dan pelaku sempat berkelahi hingga pelaku jatuh ke dalam selokan.

Tak berselang lama, datang warga. Melihat hal itu, warga menghubungi pihak kepolisian. Kemudian, penjahat tersebut diserahkan ke polisi yang datang ke TKP. Pun ditegaskan, pelaku tersebut tidak ditembak di TKP. “Di TKP, kakinya mulus. Tidak ada penembakan di TKP. Mungkin TKP lain,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur Kompol Agus Diputra terkesan sedikit lupa dengan kejadian Curanmor ini. Setelah ingatannya pulih karena disampaikan perkara curanmor yang pelakunya ditangkap korban, kemudian dirilis ke publik beberapa hari kemudian setelah ditangkap itu, Kompol Agus membantah. Kapolsek menyatakan tidak ada yang dipersulit dan soal pinjam pakai, disarankan untuk komunikasi secara baik dengan penyidik. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek mengatakan, perkara itu sudah tahap II. Tersangka dan BB sudah diserahkan ke Jaksa dan mau disidangkan. “Ya, tidak ada lagi di penyidik. Masalah pinjam pakai, nggak ada urusan sama penyidik lagi itu,” kilahnya.

Saat yang bersamaan, Kanit Reskrim IPTU I Made Sena menyatakan ia telah ACC permohonan pinjam pakai BB. “Ini kan sudah saya ACC jadi belum keluar selama ini unitnya?,” singkat Sena dengan diakhiri tanda tanya.

Seperti berita sebelumnya, Selasa 25 Juni 2024, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, Gede Jaya Antara, 28, diciduk setelah menerima laporan dari Rico Remo Williams Oma Wele. Lelaki usia, 37, asal Dusun Mata Air RT/RW 014/007, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG.

See also  Wanita Telanjang di Pohon Tua Suci Dideportasi

Kejadian berlangsung saat pelapor sedang cukur rambutnya warga di tempat pangkas, Jalan Trengguli Nomor 24 Banjar Tembau, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juni 2024. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP, pelaku mengarah kepada Gede Jaya Antara.

Tak buang waktu lama polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di Jalan Katrangan, Denpasar Timur pada hari itu juga. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor milik pelapor. Saat itu yang bersangkutan coba melawan dan berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkannya menggunakan letusan berisi timah panas pada betis kaki kirinya. Kendaraan roda dua itu mudah dicuri karena kuncinya masih nyantol. Berencana akan dijual murah untuk modal judi namun keburu diamankan. Hasil pengembangan, selain curi motor Rico, dia gasak sepeda motor Honda Scoopy Dk 4853 NF di Jalan Katrangan.

Berikutnya di Jalan Padma, Penatih Denpasar Timur berhasil gasal motor Honda Beat Dk 6834 AEF. Denpasar Utara berhasil mencuri Honda Scoopy DK 6593 ACA. Lalu di TKP di Jalan Raya Mambal, Abiansemal, Badung. Di sana mencuri Honda Scoopy Dk 4773 FBC. Selain menggunakannya, petugas juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian sebagai barang bukti.

Diketahui juga bahwa sebelumnya sudah dua kali masuk bui. Pernah ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan atas kasus penggelapan. Berikutnya ditangkap Polres Tabanan atas kasus pencurian. Terakhir ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur.*Arnold

(Visited 5 times, 1 visits today)