Aktualisasikan Pancasila dalam Perda, Dorong Presiden Buat Dokumen Kebijakan Penataan Perda

0
284
Aktualisasikan Pancasila dalam Perda, Dorong Presiden Buat Dokumen Kebijakan Penataan Perda/fajarbadung.com
Aktualisasikan Pancasila dalam Perda, Dorong Presiden Buat Dokumen Kebijakan Penataan Perda/fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Ada banyak Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah di Indonesia, termasuk Perda yang bertentangan dengan kaidah Pancasila. Padahal nilai-nilai Pancasila harus diaktualisasikan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda. Penegasan itu disampaikan sejumlah narasumber dalam Seminar Nasional secara virtual dalam HUT ke-56 BKFH Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), belum lama ini. Seminar ini mengangkat tema “Mengaktualisasikan Nilai Pancasila Dalam Produk Hukum Daerah”

Ketua Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH., yang memaparkan materi berjudul “Mengaktualisasikan Nilai Pancasila dalam Peraturan Daerah”, menjelaskan, karakter Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum maka Pancasila dinarasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana materi muatannya bisa mengubah karakter manusia baik sebagai penyelenggara negara maupun sebagai warga negara. Perubahan karakter menjadi sesuatu hal terpenting dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan. Dalam dimensi epistemology itu bisa digunakan sebagai hal untuk mewujudkan tujuan negara.

Relasi Pancasila dengan peraturan perundang-undangan, jelas Jimmy, bahwa peraturan perundangan-undangan memiliki semangat membangun karakter manusia; Peraturan perundang-undangan yang dibentuk mewujudkan tujuan negara dalam fungsi perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan dan partisipasi dalam ketertiban dunia;
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk lanjut dia, harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Namun persoalannya adalah tidak ada kesinambungan antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah; tidak ada sanksi yang mengatur bagaimana bila kebijakan di daerah tidak sesuai dengan narasi/konsep yang ditawarkan oleh perencanaan yang di tingkat pusat sehingga narasi bisa terputus dan berbeda-beda terlebih lagi adanya warna warni politik kepala daerah dengan kepala daerah di atasnya ataupun di pusat. “Inilah yang mengarahkan pada regulasi yang tidak sesuai dengan hierarki,” jelasnya.

See also  Pelaku Pembobol Toko Ditangkap

Berikutnya, materi muatan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, dan materi muatan itu harus dijiwai nilai Pancasila. “Mau tidak mau Pancasila harus dijadikan panduan,” tegas Jimmy
Selanjutnya ia mengatakan, mengaktualisasikan Pancasila dalam Perda dapat dilakukan dengan dua cara yakni derivasi nilai Pancasila ke dalam sebagai panduan materi muatan Perda, dan derivasi nilai Pancasila melalui hierarki peraturan perundang-undangan. “Ketaatan terhadap sistem, ketaatan hukum dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat merupakan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Jimmy.

Terkait mekanisme menderivasi nilai Pancasila dalam Perda, ia menjelaskan bahwa pembentukan Perda pasti ada politik hukum dan gagasan yang ditawarkan; asas atau teori sebagai pendekatan; aturan yang tinggi harus digunakan; dasar kewenangan; dan hak-hak warga negara terlindungi dan dijamin untuk ditegakkan. “Dalam perpekstif ini maka harus berbasis nilai-nilai Pancasila agar jangan sampai membentuk peraturan perundang-undangan terlepas dari narasi-narasi Pancasila,” tegas Jimmy.

See also  KSP Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Kawasan Pesisir Kaltim

Narasumber lainnya, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono, SH,MH., memaparkan materi berjudul Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Produk Hukum Daerah. Menurut dia, penyebab permasalahan Perda yakni pembentukan peraturan perundang-undangan masih fokus pada pemenuhan formalitas; penyusunan Perda sebagai lahan korupsi baru; Perda mengabaikan partisipasi publik, Perda yang secara substansi menimbulkan dampak negative pada ekonomi; kurang harmonisnya lingkungan kebijakan (tidak menyasar kebutuhan masyarakat); terbatasnya sumber daya manusia di daerah yang mampu memprediksi permasalahan yang muncul; kebijakan pemerintah pusat yang sering berubah-ubah.

Untuk perbaikan tata kelola pembentukan Perda, ia mendorong Presiden menyusun suatu dokumen komprehensif yang berisikan kebijakan untuk penataan Perda yang lebih baik; menata ulang berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan Perda; Otoritas tunggal yang diberikan kewenangan memastikan pembentukan Perda sudah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik; upaya harmonisasi pemerintah pusat saat penyusunan Ranperda juga bisa diarahkan pada penilaian dampak dan termasuk analisis biaya manfaat dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Dr. Roberia, SH.,MH, memaparkan materi dengan judul “ Metode Aktualisasi Pancasila Dalam Pembentukan Perda” dalam seminar tersebut. Ia mengatakan, seorang perancang peraturan perundang-undangan perlu memahami bahwa aktualisasi Pancasila harus diawali dengan nilai dasar dan nilai instrumental yang akan menjadi panduan atau pedoman, sehingga nilai praktis sesungguhnya menjadi batu uji apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu sungguh hidup dalam masyarakat Indonesia. “Nilai Dasar inilah yang nantinya akan dinormakan untuk menjadi nilai instrumental berbentuk norma hukum yang selanjutnya dikristalisasi dalam Perda,” katanya.

See also  Opening Festival Tepi Sawah: Dari Dendangan Jawa hingga Fushion Kontemporeral

Ia melanjutkan, cara mengaktualisasikan Pancasila tentunya harus dipahami alur pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dari berbagai tahapan mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan hingga Pengundangan.

Narasumber lain yang tampil dalam Seminar itu adalah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Dr. FX Adji Samexto, SH.,MHum. Ia memaparkan materi berjudul: Penguatan Nilai-Niali Pancasila Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.(Axelle Dae).

(Visited 12 times, 1 visits today)