TANJUNG BENOA, FAJARBADUNG.COM – Kuasa penggugat atas The Apartemen Segara di Tanjung Benoa, I Nyoman Edi Irawan akhirnya boleh bernapas lega. Pasalnya, upaya untuk mengembalikan hak – hak para penyewa akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung dengan dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa tersebut pada Rabu, 24 Juli 2024.
Eksekusi ini berlangsung aman, lancar tanpa ada perlawanan berarti dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik apartemen, disaksikan oleh kuasa penggugat I nyoman Edi Irawan, S.Pd.,SH.,MH berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomer 2591 K/Pdt/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 419/Pdt.G/2019/PN Dps tanggal 6 Mei 2020, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomer 130/PDT/2020 yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang telah menyewa The Apartemen Segara sejak tahun 2008 lalu.
Eksekusi The Apartemen Segara dimulai dengan pertemuan para pihak di Kantor Lurah Tanjung Benoa yang hadir diantaranya pemohon eksekusi, Peter John Sullivan dan kawan kawan yang berjumlah 9 orang yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya I Nyoman Edi Irawan, juga Kuasa hukum termohon dan pihak yang mengaku sebagai pemilik The Apartemen Segara serta Panitera Pengadilan Denpasar yang dipimpin oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon. Usai melakukan koordinasi di Kantor Lurah Tanjung Benoa, Panitera bersama dengan aparat penegak hukum dari Polresta Denpasar dan Koramil 1611-08/Kuta
Selatan Kodim 1611/Badung bergerak menuju ke objek eksekusi.
Eksekusi The Apartemen Segara ini berjalan lancar, aman tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak termohon maupun pihak yang mengklaim menjadi pemilik apartemen tersebut. Eksekusi ini disaksikan oleh para pecalang Desa Adat Tanjung Benoa dan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat Tanjung Benoa, sebab mereka mengharapkan agar bangunan diatas lahan di wilayah mereka ini bisa beroperasi dan menmberikan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan dibiarkan bagai ‘rumah hantu’.
Di hadapan para penggugat dan termohon Mathilda kemudian membacakan Berita Acara Eksekusi dan menyatakan bahwa apartemen ini diserahkan kembali kepada penggugat yang memenangkan perkaranya di tingkat MA. Dengan menyerahkan kunci The Apartemen Segara kepada, kuasa hukum penggugat dalam hal ini I Nyoman Edi Wirawan maka Mathilda mengatakan bahwa eksekusi dalam hal ini melaksanakan eksekusi putusan PN Denpasar dinyatakan selesai.
Sementara Nyoman Edi Wirawan yang dijumpai usai eksekusi The Apartemen Segara mengaku puas dengan kinerja PN Denpasar, aparat penegak hukum dan juga masyarakat Tanjung Benoa. Edi secara khusus mengapresiasi masyarakat Tanjung Benoa yang juga turut menjaga agar suasana tetap kondusif selama eksekusi berlangsung. “Kurang lebih 7 tahun sejak tahun 2017, 9 orang penyewa nasibnya terkatung – katung atas apartemen yang mereka sewa. Tapi hari ini Pengadilan memberikan keadilan dan mengakui hak – hak mereka atas apartemen ini.
Edi berharap dengan dikembalikannya hak – hak para penyewa ini mereka bisa Kembali melakukan aktivitas di apartemen ini dan dapat membantu masyarakat di sekitarnya.***san