DENPASAR, Fajarbadung.com – Terpidana kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika Heather Lois Mack akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan Bali sejak Jumat (29/10/2021) dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Bali. Sebab, Heather menunggu jadwal baru bisa dideportasi pada Selasa (2/11/2021). Hal ini karena menunggu jadwal penerbangan ke negara asalnya. Namun sesungguhnya Heather yang melahirkan anak di Lapas Kerobokan tidak menginginkan anaknya ikut dideportasi ke Amerika karena banyak pertimbangan keamanan dan kenyamanan anaknya.
Kuasa hukum Heather Lois Mack, Yulius Benyamin Seran, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021) membenarkan jika ada permintaan kliennya agar anak semata wayangnya tidak ikut dideportasi. “Kami sudah komunikasi dengan klien kami. Benar bahwa Heather minta agar anaknya tetap di Indonesia. Sebab beliau ingin agar anaknya tidak menjadi konsumsi pemberitaan publik saat tiba di Amerika. Ini demi keamanan dan kenyamanan anaknya. Namun permintaan itu ditolak pihak Imigrasi. Akhirnya anaknya yang masih kecil ikut dideportasi, padahal tidak ada kesalahan apa pun. Yang memiliki kasus hukum itu ibunya, tapi anaknya ikut dideportasi,” ujarnya.
Menurut Seran, permintaan atau permohonan sudah dilakukan namun ditolak. Sesungguhnya, permohonan itu dilakukan, bukan berarti anak Heather tinggal atau menetap di Indonesia. Ia hanya meminta jeda waktu sekitar 6 bulan untuk mempersiapkan segala sesuatunya setelah tiba di Amerika nanti. Setelah semuanya merasa aman, maka anaknya akan dijemput ke Amerika. Sebab, pasca tiba di Amerika, Heather belum bisa menjamin apa yang akan terjadi dengan anaknya. Anaknya memang lahir di Indonesia yakni di Lapas Kerobokan. Sejak lahir, anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia tetapi tetap menjadi warga negara Amerika.
Editor|Axelle Dhae