Anak Kandung Diperkosa Saat Sedang Sakit

0
229
Caption : Saat jumpa pers di Mapolres Buleleng. Foto : Ist

SINGARAJA, Fajarbadung.com – Pria berinisial DPBK, ayah pemerkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun akhirnya ditangkap kepolisian Polres Buleleng. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Rabu (6/4/2022).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya menjelaskan, kejadian bejad sang ayang dilakukan pada Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 wita lalu di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Sawan, Buleleng. Saat itu, korban yang sedang sakit sedang tidur di kamarnya.

“Tiba-toba pelaku datang dan langsung membuka baju korban dengan paksa dan langsung menyetubuhinya,” katanya Jumat (8/4/2022). Saat itu korban tak berdaya karena kalah fisik. Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan ceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga.

See also  Bali Komitmen Perkuat BUMD untuk Tata Kelolah Pangan

Mendapati cerita tersebut, ibu kandung korban langsung melapor ke Polres Buleleng. “Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan pekerja sosial,” tambahnya.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku..Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum.

Terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. “Dia juga diancam denganhukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” pungkasnya.

See also  99,31 Persen Bansos BSTdi Bali sudah Disalurkan

Penulis|Elo

(Visited 9 times, 1 visits today)