DENPASAR, Fajarbadung.com – Terdakwa Carlos Alberto Olivera Rodrigues, warga Negara Republik Afrika Tengah terancam pidana penjara 2 tahun penjara. Terdakwa tersangkut Kasus pidana penganiayaan terhadap korban Jonas Freiwald asal Jerman Kamis tanggal 16 Juni 2022 di Restoran La Tabala Jln Tibubeneng Ds Kerobokan, Kuta Uatara , Badung, Bali.
Dalam sidang pemeriksaan saksi penyidik Polres Badung, Selasa ( 25/7/2023) dihadapan majelis hakim Agus Akhayudi,SH di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar,terdakwa didampingi transleter Candra tampak tertegun akibat tersulut emosi akhirnya menjadi pesakitan . Dua saksi polisi yang dihadirkan di persidangan menerangkan terdakwa dan saksi mengakui peristiwa pidana yang melibatkan mareka berdua harus berurusan dengan hukum di Bali.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Astuti dalam dakwaan,terdakwa Carlos Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 03.00 bertempat di Restoran La Tabala,Batubeling Ds Kerobokan, Badung tempat dimana terjadinya perkara penganiayaan. Berawal saat saksi kiorban Jonas Freiwald sedang duduk menikmati minuman bersama teman-temanya dan kemudian datang terdakwa memerintah saksiJonas untuk segera pergi karena sudah larut malam.
Saksi koraban Jonas tidak menuruti perintah terdakwa sehingga terdakwa merasa emosi dan akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya. Selanjutnya ,di tempat parkirkemudian terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Jonas dengan cara melakukan pemukulankearah kepala dan perut saksi Jonas.
Akibat terjadi keributan antara sesama wisatawan , saksi Harry Oktovianus Bernard Wila Here memisahkan dan berhasil menghentinkan perbuatan terdakwa terhadap saksi Jonas. Akibat perbuatan terdakwa ,saksi Jonas yang didampingi kuasa hukum Petrus Bere,SH.MH dan Yoseph Remirius Nahak,SH ,mengalami sakit dan luka berdasarkan surat Visum Et Repertum RSU Bali Jimbaran.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) , jika mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Seusai sidang, Petrus Bere kuasa hukum saksi Jonas Freiwald kepada KataBali,com, mengatakan kasus penganiayaan ringan melibatkan kedua wisatawan ini sudah ada perdamaian kedua belah pihak.Namun tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan g harus dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan di Pengadilan,” Jelas Petrus Bere. ( Smn)