Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD TA. 2020 Dirancang dengan Perhitungan Realistis

0
272
Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD TA. 2020 Dirancang dengan Perhitungan Realistis/fajarbadung.com
Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD TA. 2020 Dirancang dengan Perhitungan Realistis/fajarbadung.com

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dirancang dengan dilandasi perhitungan-perhitungan realistis agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020, dengan harapan seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Giri Prasta saat menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Senin (24/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta dan I Wayan Suyasa serta dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Lebih lanjut  Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan yang bermanfaat, baik itu dalam bentuk usul, saran maupun pendapat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP serta perubahan APBD tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

See also  Universitas Dwijendra Gelar Bersih-Bersih di Pantai Petitenget

Berkenaan dengan saran dan pandangan dewan terhadap belanja daerah pada tahun anggaran 2020, Bupati badung sependapat agar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor :119/2813/SJ – Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Terkait hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hibah, mantan Ketua DPRD ini menjelaskan bahwa hibah-hibah yang saat ini masih dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, hibah kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait dengan pelaksanaan pemilukada. “Terkait dengan hibah-hibah yang telah dianggarkan tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terhadap usul saran dewan agar adanya terobosan untuk menjadikan Badung sebagai ajang kegiatan MICE dalam rangka mempercepat recovery kepariwisataan, menurut Bupati pemerintah pusat secara bertahap telah mendorong diadakannya kegiatan MICE untuk dilaksanakan di Bali dan Badung pada khususnya seperti saat pihaknya didaulat sebagai narasumber dalam acara dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan topik Reformasi Birokrasi yang diadakan di Kuta serta kegiatan penanaman karang hias budidaya bertempat di Pantai Pandawa yang dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

See also  Sukses Gelar Pra Musda, HAMI BERSATU Bali Siap "Rebound"

Pihaknya juga sepakat terhadap pembangunan Taman Gumi Banten di Kecamatan Abiansemal, maupun terhadap saran dewan mengenai penyusunan master plan penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta), agar lebih menarik wisatawan dan memiliki daya saing yang tinggi, demikian pula terhadap penataan catus pata di masing-masing kecamatan agar dapat menunjang kegiatan keagamaan namun kegiatan penyusunan master plan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif dan kompleks, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun dampak sosialnya sehingga nantinya bisa implementatif dalam pelaksanaan di lapangan.

Namun disisi lain Bupati asal Pelaga ini tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah. Karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.

“Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, silpa tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp.278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan Apbd Kabupaten Badung tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Terhadap program/kegiatan di bidang agama, adat, budaya, pariwisata dan infrastruktur pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati menjelaskan bahwa plafon anggaran  tersebut sebenarnya bukan merupakan plafon anggaran untuk melaksanakan kegiatan 14 (empat belas) upacara keagamaan, melainkan merupakan plafon anggaran khusus untuk melaksanakan program pengembangan nilai budaya yang mencakup 32 (tiga puluh dua) kegiatan, yang salah satunya berupa kegiatan penyediaan upakara panca yadnya di wewidangan desa adat se-Kabupaten Badung.

See also  KSP : Pembangunan IKN Tahap Persiapan Sesuai Perencanaan

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa saat ini kita berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya wabah pandemi Covid-19, yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Keadaan ini tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Badung, namun juga terkondisi secara nasional maupun global.

Meskipun demikian, saya tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat substantif dan normatif, terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta program dan kegiatan prioritas tersebut, sehingga pada akhirnya terwujud suatu kesepakatan atau titik temu antara dewan dan pemerintah daerah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya.(red/Humas).

(Visited 15 times, 1 visits today)