MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (9/12)
Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta bersama Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan. Turut hadir, sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, seperti Nyoman Karyana, Wayan Sandra, Made Yudana, dan Gede Aryantha. Selain itu, juga hadir Direktur Utama Perumda Air Minum Mangutama Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, Direktur Teknik Made Suarsa, Direktur Umum Made Sugita serta sejumlah Kabag dan Staf.
Usai rapat kerja kepada awak media, Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menjelaskan mengenai agenda Rapat Kerja Perdana Komisi III DPRD Badung membahas program kerja, yang akan dilakukan pada tahun 2025, termasuk sejumlah kendala-kendala yang dihadapi.
“Kita akan mengukur apa yang sudah dilakukan pada 2024 ini. Ini evaluasi kerja untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025,” kata Ponda Wirawan yang juga politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Tadi sudah dijelaskan secara general, bahwa kebutuhan air di Badung dengan jumlah konsumen yang ada membutuhkan 2.500 liter per detik. Saat ini kita hanya memiliki 1.500 liter per detik,” terangnya.
Dari pemaparan Blue 0rint yang disampaikan oleh Perumda Air Minum, Ponda Wirawan berharap program kerja kedepan berjalan dengan baik, sehingga angka 2.500 liter per detik itu bisa ter-cover pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. “Perumda sudah menjelaskan bagaimana nanti ke depan berinovasi memanfaatkan air laut dikhususnya kepada akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Badung,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya Perumda Air Minum berfungsi sebagai pelayanan masyarakat dengan tarif yang rendah atau berfungsi sosial.Namun, disisi lain, juga dituntut profit, yang disesuaikan dengan regulasi yang harus diikuti Perumda.
“Ada aturan yang harus diikuti walau Perumda sebuah pelayanan. Namanya juga perusahaan, pasti akan ada tolok ukurnya berupa profit. Itu sudah jelas sesuai regulasi, tetapi tetap mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Sesuai Blue Print, Ponda menegaskan Perumda akan melakukan sejumlah kerjasama dengan pihak ketiga, yang masih menunggu regulasi dari BPKP. “Itu merupakan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Perumda,” ungkapnya.
Soal sejumlah kendala yang dihadapi Perumda Air Minum, seperti kendala jaringan dan kendala lainnya, Ponda Wirawan menegaskan sudah terjadi sebuah kesepakatan, agar memberikan motivasi, bahwa masalah air di Kuta Selatan menjadi tanggung jawab Perumda, pada tahun 2025. “Kita akan lakukan evaluasi tiap triwulan, bagaimana menepati dari janji-janji mereka,” kata Ponda Wirawan, sembari memastikan akan melakukan fungsi pengawasan.(Chris)