ENDE, Fajarbadung.com — Keributan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende pada 1 September 2026 belum sepenuhnya selesai. Dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso alias Ferry Taso dan Sekretaris DPC Partai Hanura Ende Hironimus Iwan Kila Pelo alias Iwan Kila masih berproses secara hukum.
Namun, di balik perkara tersebut, perhatian publik mulai bergeser kepada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana uang publik dibicarakan, diprioritaskan, dan dipertanggungjawabkan di tengah ruang fiskal Kabupaten Ende yang terbatas.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026 tidak semestinya tenggelam oleh polemik yang terjadi di ruang sidang. Apalagi, salah satu agenda yang dibahas berkaitan dengan surat pemerintah daerah tertanggal 21 dan 27 Agustus 2026 mengenai permohonan penggunaan anggaran sebelum perubahan APBD 2026.
“Perhatian publik jangan sampai hanya terpusatkan pada keributan di ruang sidang, sementara substansi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru terabaikan. Sidang Perubahan APBD seharusnya menjadi ruang yang serius bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar menjawab persoalan masyarakat, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas,” kata peneliti Seknas FITRA Bernard Allvitro kepada media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Bernard, tekanan fiskal Ende terlihat dari struktur APBD 2026. APBD Kabupaten Ende ditetapkan sekitar Rp1,143 triliun, turun Rp142,21 miliar atau 11,06% dibandingkan target APBD 2025. Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp174,24 miliar.
Pada saat yang sama, ruang untuk belanja pembangunan juga relatif terbatas. Bernard menyebut alokasi belanja modal dalam APBD 2026 hanya sekitar Rp41,88 miliar atau 3,66% dari total belanja.
“Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal Kabupaten Ende memang sangat terbatas. Karena itu, APBD Perubahan tidak boleh sekadar menjadi proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi harus jadi momentum penajaman kembali terhadap prioritas belanja daerah,” ujarnya.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata berapa besar anggaran yang tersedia, melainkan bagaimana anggaran yang terbatas tersebut dipilih untuk membiayai kebutuhan yang paling penting.
Dalam pandangan FITRA, DPRD perlu menguji kembali belanja daerah dengan sejumlah pertanyaan mendasar: program mana yang harus dipertahankan, mana yang harus diprioritaskan, mana yang dapat dikurangi, dan mana yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Efisiensi anggaran, kata Bernard, juga tidak cukup diukur dari besarnya nominal yang dipangkas. Ukuran yang lebih penting adalah konsekuensinya terhadap pelayanan publik. Pemangkasan belanja yang tidak prioritas dapat membuka ruang bagi perbaikan kualitas anggaran. Sebaliknya, apabila efisiensi justru mengurangi kemampuan pemerintah menyediakan layanan dasar, masyarakat yang pada akhirnya menanggung akibatnya.
Karena itu, pembahasan APBD Perubahan semestinya tidak berhenti pada perubahan angka. DPRD perlu melihat program apa yang berubah, kelompok masyarakat mana yang terdampak, serta konsekuensi perubahan tersebut terhadap pelayanan publik.
Dari sisi kelembagaan, fungsi tersebut memang melekat pada DPRD. Pembahasan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran, sementara DPRD juga menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pengawasan. KPPOD sebelumnya juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas program daerah, kebocoran anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai ketiga fungsi DPRD tersebut membutuhkan ruang deliberasi yang sehat agar perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui argumentasi dan mekanisme kelembagaan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD dituntut mempertemukan berbagai kepentingan melalui perdebatan berbasis argumentasi. Dalam fungsi anggaran, perdebatan mengenai APBD harus memastikan uang publik diarahkan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat. Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD harus mampu mengkritisi sekaligus mengontrol pemerintah daerah secara objektif.
“DPRD adalah tempat untuk berdebat keras dalam argumentasi, bukan keras dalam tindakan fisik. Kalau perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekerasan, yang dirusak bukan hanya hubungan antaranggota, tetapi juga kredibilitas lembaga perwakilan rakyat,” ungkap Armand di Jakarta, belum lama ini.
Dengan demikian, polemik di ruang paripurna Ende membawa persoalan yang lebih luas daripada hubungan antarpolitisi. Ia menyentuh pertanyaan tentang kualitas deliberasi politik di lembaga yang diberi mandat mengurus kepentingan publik.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika ruang fiskal daerah menyempit. Dalam situasi seperti itu, setiap keputusan mengenai anggaran membawa konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Anggaran yang dialihkan dari satu program berarti ada program lain yang mungkin harus ditunda, dikurangi, atau kehilangan dukungan pembiayaan.
Isu transparansi anggaran kemudian bertemu dengan persoalan penegakan hukum. Pengacara nasional asal Ende, Erles Rareral, turut menyoroti sejumlah kasus korupsi di daerah tersebut. Pada 18 September 2026, Erles mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
“Sebagai putera daerah Ende Bangkit, kehadiran saya di Ende merupakan bentuk dukungan kepada Kajari Ende untuk serius menangani sejumlah kasus korupsi di daerah ini,” kata Erles kepada awak media di Ende.
Menurut Erles, pemberantasan korupsi bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang dirugikan ketika uang publik disalahgunakan.
“Tentunya saya berharap teman-teman di Kejaksaan Negeri Ende sungguh-sungguh memberantas penyakit masyarakat yang namanya korupsi di wilayah Kabupaten Ende. Siapapun yang terindikasi melakukan korupsi di daerah ini, mesti diproses demi rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tengah perkara dugaan penganiayaan yang masih berproses dan sorotan terhadap sejumlah kasus korupsi, pembahasan APBD Perubahan 2026 menghadirkan ujian lain bagi DPRD dan pemerintah Kabupaten Ende: memastikan politik anggaran tetap berjalan transparan ketika ruang fiskal semakin sempit.
FITRA karena itu mendorong publik untuk tidak berhenti pada tontonan konflik di ruang paripurna. Yang tidak kalah penting adalah membuka kembali dokumen, angka, program, dan keputusan anggaran yang menentukan bagaimana uang publik Ende dibelanjakan.
“Publik perlu menyelidiki juga soal transparansi politik anggaran di Ende,” tandas Bernard.(Arnold)


















