Terkait Permohonan Hibah Bangunan, Komisi I DPRD Badung Tinjau Aset Pasar Ikan Kedonganan

0
38
Anggota Komisi I DPRD Badung saat melakukan Kunjungan Kerja Lapangan di Pasar Ikan Kedonganan. Foto : Dok - Christovao/Fajarbadung.com

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait permohonan persetujuan hibah aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan Kunjungan kerja lapangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait hibah bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan sejumlah peralatan lainnya.

Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai total Rp6.159.954.000.

Kegiatan kunjugan kerja lapangan ini turut melibatkan beberapa OPD terkai, anaar Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung serta Camat Kuta.

Sementara dari Anggota Komisi I DPRD Badung, yang hadir dan melakukan pengecekan bangunan yang dimohonkan di pasar Ikan Kedonganan antara lain Sekretaris Komisi I,  Wayan Sugita Putra (WSP), Anggota Made Wirata dan Nyoman Sudana.

See also  Fasilitasi UKW, Putu Parwata Siap Duduk Sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI Badung

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa pelepasan atau penghapusan aset daerah bernilai diatas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mengantongi persetujuan lembaga legislatif.

“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi,” kata Anom Gumanti disela-sela peninjauan.

Anom Gumanti menekankan bahwa rekomendasi dewan tidak dikeluarkan secara sepihak oleh pimpinan, melainkan harus diputuskan secara kolektif melalui rapat paripurna sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kunjungan lapangan ini, Komisi I akan menyusun berita acara dan membuat rekomendasi resmi. Sebagai pimpinan, saya tidak boleh memutuskan sendiri atau hanya bersama Ketua Komisi. Keputusan terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Setelah disetujui dalam paripurna, barulah terbit rekomendasi resmi kepada Bupati Badung untuk ditindaklanjuti oleh bagian aset,” kata Anom Gumanti.

See also  Hadiri Upacara Rsi Yadnya Apodgala Dwijati, Bupati Giri Prasta Komit Ayomi Semua Golongan Masyarakat

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP) menyebutkan temuan di lapangan membuktikan bahwa usulan masyarakat mendasar pada kondisi faktual.

“Situasional yang disampaikan dalam surat permohonan memang faktual. Pemerintah harus hadir untuk membantu sesuai usulan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan ini valid dan akan kami bawa sebagai bahan perumusan rekomendasi dalam rapat paripurna mendatang,” kata WSP.

Disisi lain, belum jelasnya status kepemilikan aset selama ini menjadi kendala utama bagi pihak desa adat dalam merawat dan memperbaiki fasilitas pasar.

Pada kesempatan yang sama, Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja membeberkan bahwa kekhawatiran aspek hukum membuat pihak desa tidak bisa berbuat banyak saat melihat bangunan mulai lapuk.

“Bangunan itu sudah rusak dan tidak layak. Selama ini pedagang hanya menggunakannya sebagai tempat penyimpanan karena khawatir dengan kondisi struktur bangunan, apalagi saat musim hujan. Jika kami memperbaikinya tanpa status hibah yang jelas, kami khawatir salah melangkah secara hukum,” kata Wayan Sutarja.

See also  Komitmen Badung Wujudkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan, Bupati Giri Prasta Tandatangani Kesepakatan Induk Dengan Kementerian Keuangan

Wayan Sutarja juga menambahkan, jika proses penyerahan aset hibah ini rampung, pihak desa adat bersama pengurus pasar desa siap merenovasi dan mengelola kawasan tersebut secara mandiri demi menggerakkan roda ekonomi lokal.

“Tujuan utama kami mengajukan hibah ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat. Setelah nantinya dihibahkan, pengelolaan dan perbaikannya akan ditangani langsung oleh Desa Adat Kedonganan melalui pengurus pasar desa, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan DPRD,”tutupnya.(Chris)

(Visited 3 times, 1 visits today)