DPRD Badung Bentuk Pansus Ranperda Cadangan Pangan

0
584
FOTO : Ketua dan Tim Pansus berpose bersama usai rapat.(tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Kabupaten Badung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Perda ini dinilai sangat urgen dan mendesak dalam menghadapi situasi perubahan iklim yang tidak menentu yang berakibat pada potensi gagal panen di Badung dan Bali umumnya. “Pangan itu kebutuhan pokok manusia. Tapi bencana alam akibat perubahan iklim tidak bisa diprediksi. Jangan sampai saat bencana, pemerintah tidak memiliki cadangan makanan untuk masyarakat. Untuk itu kita perlu payung hukum untuk mengatur cadangan pangan,” ujar Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, di sela-sela rapat Pansus, Senin, (04/04/2022).

Umbara menjelaskan bahwa payung hukum sangat penting terkait cadangan pangan di Badung. Perda ini nantinya sebagai antisipasi bersama agar seburuk apapun situasinya, entah itu bencana alam, perubahan iklim dan sejenisnya, cadangan makanan bagi masyarakat tetap ada. “Seburuk apapun situasinya cadangan makanan harus tetap ada untuk masyarakat. Itulah tujuan menyusun Ranperda ini,” kata Lanang Umbara. Ranperda ini diharapkan jangan sampai hanya menjadi aturan kosong. Untuk dalam penyusunannya, melibatkan seluruh pihak. Seluruh pihak katanya, akan ikut melakukan pengawasan, terkait pada pokok dan fungsi Perda. “Ini baru pembahasan awal. Rancangannya harus dipahami dulu lalu akan dipadukan dengan tim pemerintah. Mana yang perlu dirubah, ditambah atau dikurangi. Terkait punishmentnya belum ada dicantumkan di pasalnya. Aturan sifat memaksa jika tidak dilaksanakan konsekuensinya apa. Apakah sanksinya perlu dicantumkan, itu kita bahas nanti lebih lanjut,” paparnya.

See also  Terkait Kasus Kampung Jawa, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Menghargai dan Menghormati Proses Hukum

Terkait tata cara dan langkah-langkah untuk mencari dan membuat cadangan pangan lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut dengan eksekutif. “Jika barangnya ada berarti tinggal tata cara penyaluran, jika cadangannya belum ada dimanakah akan dicarikan, ini yang belum disampaikan dengan jelas. Perlu juga kita dapat informasi dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya pihaknya berencana untuk melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut untuk dipelajari dan diterapkan di Badung. “Nanti kita cari daerah yang betul-betul sudah memiliki dan menjalani. Untuk wilayahnya masih dicari-carikan oleh staf,” ujar mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang itu.

Sementara, Nyoman Gede Wiradana menambahkan, terkait cadangan pangan ini harus punya kajian lebih lanjut untuk dimasukkan dalam Perda agar bisa bersinergi dengan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya. “Mungkin ini cukup pelik. Ini sudah mulai dipikirkan jika sewaktu-waktu ada bencana atau yang lain-lain. Misal ada bencana tapi belum punya cadangan, dimana kita nyari cadangan karena petani juga kena bencana. Itu logikanya. Cadangan ini berarti didalamnya harus ada unsur ketika dibutuhkan,” terang Wiradana. Rapat pansus kali ini dihadiri beberapa anggota Pansus itu seperti Made Yudana, Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Kadek Suastiari, Made Suryananda Pramana, Wayan Luwir Wiyana dan Nyoman Suka.

See also  Koster Urai Benang Kusut Suap Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemprov Bali

Editor|Arnold Dhae

(Visited 9 times, 1 visits today)