MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kunjungan Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kedonganan, Selasa, (18/3/2025). Tim Komisi I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara dan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.
kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan DPRD terkait permohonan Hibah Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kedonganan dan Tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/ Wantilan Desa Adat Kedonganan.
Turut hadir, Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D.Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, LPM Kedonganan Ketut Raka Budana dan Tokoh Masyarakat beserta pihak sekolah.
Dalam Kunker tersebut ,Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyebutkan Kunjungan Lapangan itu dilaksanakan atas tindak lanjut Surat Bupati Badung bernomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024 tentang pengecekan pelaksanaan proses hibah antar tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor Balai Desa dan Wantilan. Begitu pula dengan tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah.
“Terkait dengan hasilnya, sesuai dengan lancar. Pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala suatu hal yang berarti,” terangnya, didampingi Anggota Komisi I I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, I Wayan Puspa Negara, Yayuk Agustin Lessy, Made Rai Wirata dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta Nyoman Sudana.
Diakuinya, proses tersebut memang terdapat selisih ukuran tanah lagi sedikit, lantaran Tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sementara itu, tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/ Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luasan sekotar 1.060 meter persegi. Hal itu bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip, pihaknya tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan Desa Adat melainkan proses tersebut bisa berjalan dengan baik, agar ada kepastian hukum dengan kedua belah pihak.
“Hal itu bisa segera terselesaikan dan investasi kedepan bagaimana sekolah bisa memunculkan bibit-bibit tokoh-tokoh mudah yang berkualitas. Begitu pun di Desa Adat, bagaimana Desa Adat nyaman berproses melaksanakan kegiatan,” ujar Politisi dari Dapil Petang ini
Setelah proses tersebut, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, bahwa Komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait. Hal tersebut bakal ditingkatkan ke Sidang Paripurna internal yang rencananya dilaksanakan, pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi.
Setelah dilaksanakan Rapat Paripurna diyakini bakal ada kesepakatan bersama dari seluruh Anggota DPRD Badung, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar bisa ditindaklanjuti agar semua proses hibah tanah bisa dilaksanakan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada.
“Status tanah nantinya hak milik sesuai dengan yang dimohon oleh jero bendesa nanti bisaa menjadi hak milik,” pungkasnya.(Chris)