Gelar Raker, Dewan Badung Dorong Perekrutan Tenaga Guru Yang Baru

0
230
RAKER - Susana rapat kerja Komisi I DPRD Badung, Rabu, 5 Oktober 2022. Foto : Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengelar rapat membahas tentang Terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Rapat kerja bersama dengan Kepala Perangkat Daerah tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana II Kantor DPRD Badung, Rabu, (5/10/22),

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan dan  didampingi Wakil Ketua II Komisi I, I Wayan Sugita Putra dan anggota I Wayan Loka Astika. Sementara dari pihak Eksekutif hadir Asisten III Setda Badung, Kepala BKPSDM, Sekwan Badung Agung Wardika, Kabag Tapem, Kabag Prokopim dan undangan lainnya.

Ada tiga topik bahasan yang mengemuka pada rapat kerja tersebut, yaitu, pertama, soal penambahan tenaga struktural di Sekretariat Dewan, masalah perekrutan P3K dan pendataan tanah aset daerah di Kabupaten Badung. Kemudian, Ponda Wirawan mengatakan, raker Komisi I hari ini dengan leading sector OPD terkait. Disebutkan, ada beberapa hal yang dibahas, yakni masalah keinginan Sekretariat Dewan untuk menambah tenaga struktural dalam menjalankan tugas-tugasnya terkait hal pelayanan kepada anggota dewan. “Tadi sudah didapatkan titik temu, nanti mereka secara teknis berkoordinasi lagi Bagian Organisasi dengan Sekretariat Dewan khususnya di bidang keuangan,” jelasnya

See also  Operasi Pasar, Diskop, UMKM dan Perdagangan Badung Distribusikan 3.360 Tabung LPG 3 KG

Dijelaskan, intinya mereka sudah mendapatkan sebuah jawaban jalan keluar yang akan memperingan mereka menjalankan tugas dalam pelayanan kepada anggota dewan. Selain itu, terkait masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai non-ASN, diinformasikan bolak-balik dari KemenPAN-RB akhirnya dari keterangan Kepala BKDSDM Badung masih melaksanakan harmonisasi tentang pendataan pegawai non-ASN.

Disebutkan, hal ini tidak hanya masalahnya di Badung, tetapi di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. “Sekarang yang bisa dilaksanakan hanya untuk perekrutan P3K tenaga guru. Informasi Kepala BKPSDM pendataan guru sudah mencapai 2.000-an lebih sedangkan quota yang dibutuhkan 2.691 guru. Kami dari DPRD pasti mendorong bagaimana nanti semua guru (P3K) yang sudah terdata yang ikut ujian ini bisa lolos,” kata Ponda Wirawan, sembari mengatakan, mereka yang sudah lama mengabdi mengharapkan secercah harapan baru meningkatkan kesejahteraannya. Kalau guru sudah sejahtera, maka murid-murid akan semakin bagus kualitas pendidikannya.

See also  Tingkatkan Layanan di Tengah Pandemi Covid-19, Capil Badung Perkenalkan Pelayanan Pengambilan Berkas Kependudukan Via GoJek

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Gede Wijaya menambahkan, sesuai juknis, saat ini baru perekrutan P3K tenaga guru. Bahkan, ia menyebut petunjuk teknisnya sudah ada, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan ada surat MenpanPAN- RB yang terakhir, bahwa diharapkan untuk melakukan persiapan dalam rangka perekrutan P3K karena formasi untuk P3K tenaga guru sudah ditetapkan sebanyak 2691 di Badung.

Pada raker ini, juga dilaporkan soal pendataan atau inventarisasi tanah negara (asset daerah Kabupaten Badung) oleh Kabag Tapem. Dipaparkan, saat ini pendataan dilakukan di 4 kecamatan, khususnya area sempadan pantai, rawa dan sungai, diantaranya sudah muncul 26 bidang tanah di Kuta Selatan dari 300 lebih bidang tanah. Sedangkan, menurutnya, di wilayah Mengwi dan Kuta Utara baru muncul 10 bidang dan pendataan kembali akan dilakukan di anggaran perubahan ini.*Chris

(Visited 18 times, 1 visits today)