Pansus Dewan Badung Gelar Raker Finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

0
200
RAPAT KERJA - Pansus DPRD Badung berfoto bersama usai rapat. Foto : Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, mengelar rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat  daerah (OPD) yang terkait dengan penyelasain Ranperda tersebut di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Rabu, (5/10/22). Tim pansus dewan bersama pihak eksekutif melaksanakan rapat finalisasi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah digodok beberapa waktu lalu. Rapat kerja ini di pimpin ketua Pansusu Made Yudana dan didampingi anggota pansus IGN Saskara dan I Made Suryananda Pramana.

Ketua Pansus, Made Yudana usai rapat kerja finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan, sejak dibentuknya pansus ini, tim pansus sudah bekerja secara maksimal dengan membahas pasal demi pasal. Untuk mengharmonisasi peraturan ini Pansus juga melaksanakan kunjungan kerja Ke Jakarta dan sudah mendapat informasi terkait Ranperda ini. “Hari ini kita lakukan finalisasi serta menyatukan persepsi antara pansus dengan pihak eksekutif karena dari pembahasan sebelumnya kita sudah menginventarisir masalah dan sudah kita bahas semua serta sudah mencapai kata sepakat ranperda ini untuk kita finalisasi,” ujar Made Yudana kepada awak media.

See also  Atlet Taekwondo Bali Mengukir Sejarah Baru, Meraih Emas Pertama di Popnas XV/2019

Lebih lanjut Politisi PDI perjuangan asal Desa Penarungan ini mengatakan, terkait perubahan Perda ini karena mengacu pada Permendagri nomor 77 dan itu wajib hukumnya harus mengikuti perubahan aturan tersebut. “Secara krusial tidak ada masalah dalam pembentukan Ranperda ini, hal ini bagian dari penyelarasan aturan dari pusat karena adanya Permendagri nomor 77 ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Yudana mengatakan, Perda harus dimiliki semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kalau tidak mengikuti atau tidak ada revisi perda ini, kita di Kabupaten Badung tidak bisa mengikuti atau masuk dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang ditentukan pusat. Ini merupakan acuan yang harus kita lakukan,” urainya*Chris

(Visited 8 times, 1 visits today)