
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti dan Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan Rapat Koordinasi Strategis Bersama di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin, (21/4/2025).
Dalam rapat tersebut Turut hadir, unsur Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung serta jajaran teknis lainnya.
Rapat Koordinasi Strategis Bersama tersebut membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Selain itu, Rapat Bersama DPRD Kabupaten Badung dan Pemkab Badung, untuk menindaklanjuti evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menyatakan, bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan Bupati Badung harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
“Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, dalam Rapat Bersama ini beberapa poin teknis yang disepakati antara lain sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial.
“Semua ini akan dimasukkan kedalam naskah akhir Raperda RTRW, sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD Badung,” urainya.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik, dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat Badung di masa depan.
“Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan, sejak diterbitkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Surya Suamba menyebutkan penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi.
Disampaikan, bahwa RTRW 2025–2045 harus menjadi pondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan. “Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda Surya Suamba.
Lebih lanjut, Sekda juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya. “Seperti RPJMD dan RDTR, untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung,” tutupnya. (Chris)