MANGUPURA, Fajarbadung.com – Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum tethadap Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 di ruang sidang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu, (30/10). Tiga Fraksi tersebut antara lain Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Penyampaian Pandangan umum pertama dari Fraksi PDIP Perjuangan disampaikan oleh Nyoman Satria menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang APBD tahun 2025 dengan pendapatan yang dirancang Rp. 10.488.513.910.081.00 dan belanja dirancang sebesar Rp. 10.504.281.860.321.00. Kami dari Fraksi PDIP Perjuangan mendorong Pemerintah agar melakukan langkah langkah efektif terhadap belanja yang memungkinkan untuk dilakukan efiensi ” ujar Nyoman Satria .
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDIP Perjuangan juga memberikan beberapa usulan kepada pihak pemerintah Kabupaten Badung, salah satunya adalah memberikan penghargaan kepada ahli waris orang yang meninggal dalam keluarganya yang tertib administrasi kependudukan. Dengan memberikan perubahan Kartu Keluarga. Akta kematian dan uang tunai sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000. Kemudian, guna menekan inflasi daerah setiap hari raya keagamaan agar memberikan dana kompensasi sebesar Rp. 2.000.000 setiap kepala keluarga di setiap hari besar keagamaan yang ditentukan. Kemudian juga diusulkan, untuk menghormati orang tua yang rata-rata berumur 75 tahun yang sudah membesarkan kita. Agar mengalolkasikan dana sebesar Rp. 1.000.000 sebagai bentuk penghargaan kepada orang tua setiap bulannya.
“Atas usulan tersebut, kami memahami kemungkinan akan ada beberapa kebijakan atau peraturan yang telah kita sepakati sebelumnya perlu dilakukan koreksi lebih lanjut”, ungkapnya.
Sementara pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Sukses menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun 2025 adalah merupakan kelanjutan dari APBD Tahun 2024, sehingga APBD Perubahan tahun 2024 menjadi pedoman terhadap rancangan APBD Tahun 2025. Semnetara itu APBD perubahab Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 11.294.333.669.559. Dan anggaran belanja daerah pada tahun anggaran perubahan 2024 sebesar Rp. 12.238.243.162.179.
“Menurut pandangan kami, perencanaannya juga didasarkan atas KUA-PPAS dan juga mencermati trend realisasi anggaran perubahan tahun 2024. Dan idealnya belanja daerah tahun angaran 2025 adalah minimal sama dari anggaran perubahan tahun 2024”, ujar Wayan Sukses.
Pandangan umum dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh I Wayan Puspa Negara menyampaikan pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun 2025 yang dirancang sebesar Rp. 10.488.513.910.081. meningkat sebesar Rp. 897.391.261.362.atau naik 9,36 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 9.591.122.648.719. Terhadap pendapatan daerah yang naik 9,36 persen menunjukan adanya langkah yang baik.
“Kami dari Fraksi Gerindra menyampaikan rasa salut pada kepala Badan Pendapatan Daerah yang telah bekerja keras. Hanya saja menurut pandangan kami, peningkatan pendapatan ini selayaknya berbanding lurus dengan RAPBD tahun 2025 yang berpotensi optimis lebih tinggi dari APBD Perubahan Tahun 2024,”jelas Puspa Negara.
Dalam sidang tersebut, DPRD Badung juga menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Wisata serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan usaha Mikro.*(Chris)