Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah: “Kalau Tidak Ada Kemauan, Ribuan Tahun Pun Tak Akan Selesai”

0
225
FOTO : Gubernur Bali Wayan Koster.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019. Ia menyebut pendekatan ini sebagai solusi berkelanjutan yang telah terbukti berhasil di sejumlah desa di Bali.

Pernyataan ini disampaikan Koster usai menghadiri Sidang Paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali di Denpasar, Rabu (6/8/2025).

“Pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub 47/2019, itu saja yang diharuskan. Di sejumlah desa, satu teba modern (tempat pengolahan sampah rumah tangga) hanya butuh biaya sekitar satu juta rupiah. Kalau memang mau, tidak ada yang susah,” kata Koster.

Ia mencontohkan beberapa wilayah seperti Badung, Gianyar, dan Buleleng yang secara mandiri telah mengembangkan sistem tersebut tanpa harus menunggu perintah dari pemerintah.

See also  Usai Belajar Kelompok, Pelajar di Denpasar Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol

“Di sejumlah desa, tanpa diperintah mereka melaksanakan. Sampah organiknya selesai di tempat, menjadi pupuk. Kalau desa seperti itu bisa, kenapa yang lain tidak bisa? Ini kan soal kemauan. Kalau tidak ada kemauan, sampai ribuan tahun ke depan juga tidak akan selesai,” tegasnya.

Koster juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk mendukung revitalisasi Tempat Pengolahan Sampah Unit (TPSU) melalui skema Pola Pembangunan Wilayah dan Antarwilayah (PWA).

“Sudah dianggarkan Rp11 miliar. Sebenarnya desa juga punya sumber dana lain, seperti dana desa, APBN, dana kabupaten, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKK), serta kontribusi dari Pendapatan Hotel dan Restoran (PHR). Di Badung, program ini sudah berjalan cepat. Di desa saya, sudah ada 20 teba modern yang mampu menyelesaikan sampah organik. Hasil pengolahannya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pertanian organik,” jelasnya.

See also  Pj.Mahendara Jaya Sebut Budaya Bali Hebat Ditangan Gubernur Wayan Koster

Ia juga mendorong kolaborasi antarwilayah dan menyebut bahwa pengelolaan sampah tidak harus dilakukan oleh masing-masing desa secara terpisah.

“Tidak harus satu desa satu, bisa bergabung,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menangani sampah anorganik yang sulit diolah di tingkat rumah tangga, Pemprov Bali tengah menyiapkan pembangunan insinerator di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

“Oh, sudah dicari lokasi alternatif di wilayah dekat-dekat TPA Suwung,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi daerah untuk menutup tempat pembuangan sampah lama dan menghentikan praktik open dumping.

“Kalau tidak ditutup sampai bulan Desember, akan dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tempoh hari, Kepala Dinas Lingkungan dan kepala UPT TPA-nya hampir dijadikan tersangka. Saya minta pertimbangan karena mereka sudah melakukan upaya perbaikan. Akhirnya ditunda, diberi tahapan, supaya tidak lagi diproses hukum,” pungkas Koster.(FB007)

(Visited 9 times, 1 visits today)