Ibu- Ibu di Gianyar Bali Rela Bertelanjang Hadang Eksekusi Lahan Pertanian oleh Investor

0
255
Ibu- Ibu di Gianyar Bali Rela Bertelanjang Hadang Eksekusi Lahan Pertanian oleh Investor/fajarbadung.com
Ibu- Ibu di Gianyar Bali Rela Bertelanjang Hadang Eksekusi Lahan Pertanian oleh Investor/fajarbadung.com

GIANYAR, Fajarbadung.com – Aksi belasan ibu-ibu petani asal Dusun Selasih, Kecamatan Payangan, Kabupatan Gianyar Bali sungguh memprihatinkan. Demi mempertahankan lahan mereka yang akan digusur oleh investor, belasan kaum ibu dari yang tua hingga muda rela bertelanjang ria untuk menghadang ratusan polisi dan alat berat yang akan menggusur lahan pertanian milik mereka selama bertahun-tahun. Sebelumnya, pada Selasa (19/11), masyarakat di Desa Selasih berhasil memblokade masukkan alat berat untuk menggusur lahan. Negosiasi pun terjadi. Namun karena tidak berhasil, maka Sabtu (23/11), ratusan polisi yang mengawal masuknya alat berat kembali memasuki areal lahan milik warga. Karena merasa kalah, ibu-ibu rela bertelanjang menghadang alat berat dan polisi. “Ibu di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar Bali semuanya buka baju. Mereka bertelanjang dada. Mereka menghadang polisi dan alat berat. Jumlah polisi melebihi jumlah petani,” ujar kuasa hukum Agus Samijaya.

Investor dari PT Ubud Resort Duta Development kembali mengintimidasi petani penggarap di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Peristiwa tersebut sudah terjadi pada Selasa malam, 19 November 2019 di mana pihak perusahaan secara sepihak memaksa memasukkan dua ekskavator ke lahan pertanian warga. Tindakan tersebut didasari pengakuan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa tanah yang digarap petani tersebut berada dalam wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

See also  Mahasiswa Unud Dan Undiksa Antusias Membantu TMMD Kodim Klungkung

Ini adalah kali kedua PT Ubud Resort mengintimidasi para petani penggarap di Dusun Selasih dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, PT Ubud Resort membabat habis tanaman pisang para petani seluas 15 hektar yang dikelola oleh 10 keluarga petani. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil karena kehilangan mata pencarian utama mereka. Tanah pertanian seluas 144 hektar yang diklaim PT Ubud Resort tersebut awalnya merupakan tanah Puri Payangan yang telah diserahkan kepada para petani jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan sudah digarap secara turun-temurun. Bahkan beberapa petani penggarap sudah memiliki bukti hak milik atas tanah yang mereka garap tersebut. Namun pada tahun 1997, pihak Puri menjualnya ke pihak perusahaan. Meski begitu, PT Ubud Resort tidak pernah menguasai atau memanfaatkannya sampai saat ini.

See also  Lestarikan Flora dan Fauna, Bali Perlu Kembangkan Pariwisata Berbasis Serangga

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh PT Ubud Resort merupakan perbuatan melawan hukum karena sejatinya tanah yang mereka klaim tersebut telah berstatus sebagai tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sehingga tanah tersebut kembali dikuasai secara langsung oleh negara. “Sebab itu, PT Ubud Resort tidak memiliki hak penguasan apapun di atas tanah-tanah garapan petani tersebut. Karena itu, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 86 tentang Reforma Agraria, pemerintah berkewajiban meredistribusikan tanah tersebut kepada petani penggarap,” ujarnya.

Atas situasi dan fakta di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah banyak merugikan para petani. Belum lagi, intimidasi tersebut telah menimbulkan keresahan di pihak warga Dusun Selasih. KPA juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menertibkan pihak perusahaan dan segera melaksanakan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali salah satunya di Dusun Selasih, Gianyar.

See also  Kodim Jembrana Terima 7 Unit Trail Untuk Menunjang Operasional Babinsa

KPA juga mengingatkan kembali komiten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali dalam “Lokakarya Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali” pada tanggal 4 Juli 2019. Pemprov Bali juga menyatakan akan melepaskan tanah-tanah aset mereka sebagai objek reforma agraria.(axelle dae/fb)

Facebook Comments
(Visited 34 times, 1 visits today)