MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung IGAK Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus tersebut. Kali ini dengan manghadiri secara langsung sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Seusai mengikuti jalannya sidang pra peradilan lanjutan pada kamis (22/6) IGAK Surya Negara didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung AA Gede Asteya Yudhya dan tim hukum Pemkab Badung menyampaikan, sebagai pelapor dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung, dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar terhadap termohon Polda Bali yang sudah berproses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka. Disebutkan juga telah dapat memberikan alat bukti selengkapnya kepada bidang hukum sebagai kuasa Polda Bali selaku termohon dari pra peradilan ini.
“Kami sangat mendukung dan mensuport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini dapat berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak lain dan betul-betul terlaksana dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan pra peradilan ini,”ungkapnya. ***ADV