Kawal Perkembangan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Badung Harap Pra Peradilan Bebas Intervensi

0
397
IGAK Surya Negara bersama Kabag Hukum Setkab Badung AA Gede Asteya Yudhya hadiri sidang pra peradilan terkait Pantai Melasti di PN Denpasar, Kamis (22/6).FOTO - IST.

MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung IGAK Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti,  Desa Ungasan, terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus tersebut. Kali ini dengan manghadiri secara langsung sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Seusai mengikuti jalannya sidang pra peradilan lanjutan pada kamis (22/6) IGAK Surya Negara didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung AA Gede Asteya Yudhya dan tim hukum Pemkab Badung menyampaikan, sebagai pelapor dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung, dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar terhadap termohon Polda Bali yang sudah berproses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka. Disebutkan juga telah dapat memberikan alat bukti selengkapnya kepada bidang hukum sebagai kuasa Polda Bali selaku termohon dari pra peradilan ini.

See also  Kejaksaan Negeri Badung Sosialisasi Bahaya Tindakan Korupsi dalam Penanganan Bencana

“Kami sangat mendukung dan mensuport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini dapat berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan atau  intervensi dari pihak lain dan betul-betul terlaksana dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan pra peradilan ini,”ungkapnya. ***ADV

(Visited 17 times, 1 visits today)