DENPASAR, Fajarbadung.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung secara konsisten menggelar penyuluhan hukum ke seluruh lapisan masyarakat. Setelah sukses masuk ke beberapa sekolah, kini Kajari Badung melakukan penyuluhan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, materi sosialisasi dan penyuluhan adakah Menggalakkan Kembali Pemahaman Ideologi Kebangsaan dan Pancasila. Materi ini dibungkus dengan kegiatan Penyuluhan Hukum. Untuk itu pada Senin (19/12/2022) pukul 13.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, didamping oleh Tim Intelijen Kejari Badung menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Sempidi, Desa Sempidi, Kabupaten Badung.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerja sama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung dengan mengutamakan pemberian materi terkait dengan penguatan ideologi Pancasila. Kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) ini diikuti oleh 30 orang peserta secara tatap muka langsung yang diikuti oleh seluruh perangkat Kantor Kelurahan Sempidi, Kepala lingkungan, dan perwakilan dari masyarakat Sempidi.
“Bahwa dengan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai dari ideologi Pancasila, karena dalam perkembangan zaman sekarang nilai-nilai ini mulai luntur dan dilupakan oleh masyarakat dalam kehidupannya sehari-hari. Hal ini tentunya sangat penting untuk dijaga untuk menjaga kelangsungan negara Indonesia,” urainya.
Ia melanjutkan, Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum serta memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Muaranya adalah agar masyarakat tahu tentang hukum, menghindari perbuatan melawan hukum dan bisa memberikan edukasi kepada sesamanya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.***


















