JAKARTA, Fajarbadung.com – Undang-undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember lalu telah membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, di Jakarta, Selasa (20/12).
Dengan begitu, aspek tata kelola hukum di Indonesia pun kini memasuki babak baru.
“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku,” ungkap Theofransus.
Selain itu, lanjutnya, karakteristik paradigma modern yang diusung oleh UU KUHP yang baru jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dalam tatanan pelaksanaannya, paradigma modern tersebut diharapkan dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis.
“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana,” kata Theofransus.
Seperti diketahui, pasca disahkannya UU KUHP yang baru, telah muncul beragam dinamika baik dari publik di dalam maupun luar negeri.
Adapun dalam masa transisi 3 tahun hingga masa berlaku efektif KUHP baru, pemerintah akan terus memberikan edukasi pada publik dan aparat penegak hukum untuk meluruskan mispersepsi yang ada.**Chris