
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Gelar Rapat Kerja Koordinasi, Program Kerja 2026 di Ruang Rapat Gosana II lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Badung, Senin,(26/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Kabupaten Kabupaten Badung dan Kabag, Kasubag serta JF di Lingkungan Sekretariat Kabupaten Badung.
Pelaksanaan Rapat Kerja Koordinasi program kerja 2026, membahas adanya suatu kebijakan dimana para pemohon bantuan hibah dan bantuan lainnya untuk Pura maupun lembaga keagamaan wajib melampirkan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Selanjutnya adanya informasi bahwa proses mendapatkan TDRI tertunda.
Berkaitan dengan hal tersebut kesimpulan diambil, bahwa proses pencairan dana bantuan baik hibah maupun bantuan lainnya tidak akan dihambat.
“Di sini kita berdiskusi, akhirnya kesimpulannya, bahwa proses pencairan dana bantuan, baik itu hibah maupun yang lain tidak akan dihambat, karena dari pihak Kementerian akan mengeluarkan surat rekomendasi terlebih dahulu”, ujar, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana.
Dirinya menyampaokan, berkenaan pengajuan Pokok-pokok (Pokir), induk 2027 maupun e-hibah 2027 maupun perubahan 2026.Ketika TDP belum keluar dari Kementerian Agama akan memberikan surat kepada pemerintah Kabupaten Badung di mana surat itu akan menyampaikan terjadinya keterlambatan.
“Sehingga itu dijadikan dasar untuk memproses usulan- usulan masyarakat biar tetap terinput dalam e-hibah”, cetusnya.
Wicaksana menambahkan, ada sebanyak 6.000 pemohon bantuan hibah tercatat di Kabupaten Badung hingga saat ini.(tim)

















