JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden (KSP) akan segera mengkoordinasikan proses percepatan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (10/7).
“Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa ini menjadi pengakuan dan penghormatan untuk para perangkat desa. KSP memang bukan lembaga teknis yang berwenang disini, namun KSP siap mengkoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera dilakukan percepatan penerbitannya,” kata Moeldoko.
NIPD akan mempermudah menginventarisasi jumlah Perangkat Desa. Dengan begitu, NIPD akan mendukung kejelasan status dan pendapatan tetap perangkat desa serta memberikan pengakuan terhadap fungsi kerja mereka.
PPDI mengatakan, pihaknya telah lama memperjuangkan penerbitan NIPD dan oleh karenanya mereka meminta percepatan proses oleh Kemendagri melalui KSP.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui debottlenecking atas hambatan-hambatan kebijakan publik, misalnya dengan berkoordinasi dengan K/L terkait.
Bentuk penghargaan lain terhadap perangkat desa juga disampaikan Moeldoko melalui dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Konsumen Perangkat Desa (Koperdes). Menurut Moeldoko, kehadiran koperasi akan bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian desa dan menyejahterakan para perangkat desa selaku anggota koperasi.
“Ini niatan yang baik karena tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan, apalagi kalau bisa mendukung UMKM desa. Saya sangat mendukung. Jadi silahkan saja jika ada hal-hal yang ingin dikomunikasikan dengan Kantor Staf Presiden (KSP), kita akan upayakan membantu,” imbuh Moeldoko.
PPDI sendiri dengan sekitar total 1,4 juta anggota yang tersebar di 23 provinsi, membentuk Koperdes atas dasar keprihatinan terhadap status kepegawaian perangkat desa yang masih belum pasti. Koperdes diharapkan mampu memberikan tambahan penghasilan dan kesejahteraan bagi para perangkat desa.*
Editor|Chris