LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator Misri Puspitasari

0
273
FOTO : Ketua LPSK, Achmadi (kiri), didampingi ketua komisi XIII DPR-RI Wili Aditia (kanan), saat ditemui di prime plaza hotel sanur kamis, 17/7/2025.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih mendalami permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Misri Puspitasari, salah satu tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernyataan tersebut disampaikan ketua LPSK Achmadi, saat ditemui wartawan di Prime plaza hotel sanur kamis, 17/7/2025

“Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK akan kami dalami terlebih dahulu. LPSK tentu harus cermat memposisikan diri sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Achmadi

Jika permohonan tersebut memenuhi syarat perlindungan dan sesuai dengan regulasi, maka LPSK bisa memberikan perlindungan. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, maka LPSK tidak dapat memprosesnya lebih lanjut.

See also  Indonesia Juara di OGP Award, KSP: Bukti Kehadiran Negara di Semua Lapisan

Saat ditanya mengenai sejauh mana proses pendampingan dilakukan, Achmadi menyebutkan bahwa proses penilaian berjalan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami berhubungan dengan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, korban, serta pihak administratif lainnya. Semua itu butuh asesmen mendalam,” ungkapnya.

Terkait dengan kecepatan proses penilaian permohonan, Achmadi menjelaskan bahwa waktunya sangat bergantung pada kompleksitas kasus.

“Bisa seminggu, dua minggu, atau lebih dari itu. Semua tergantung asesmen yang dilakukan,” jelasnya.

LPSK juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif melakukan langkah jemput bola.

“Kami memiliki tim khusus yang memantau berbagai kasus di daerah. Bila ditemukan kasus yang memerlukan tindakan cepat, kami bisa mengambil langkah proaktif, termasuk pelindungan darurat,” terang pihak LPSK.

See also  KSP : Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA Bentuk Kehadiran Negara Amankan Ruang Hidup

Soal peluang diterimanya permohonan JC Misri, LPSK masih belum memberikan kepastian.

“Kita tidak bisa langsung menilai situasi. Tapi tentu hal-hal yang masuk akan kami pelajari sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, seorang polisi bernama Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara. Keluarga menduga kematiannya tidak wajar, sehingga polisi menyelidikinya dengan membongkar makam almarhum.

Hasil penyelidikan membuat dua atasan MN, Kompol Yogi dan Ipda Haris, jadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan dan kelalaian. Keduanya juga sudah dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Belakangan, seorang perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berada di lokasi saat kejadian.(FB007)

(Visited 4 times, 1 visits today)